Benarkah Permohonan Perlindungan Saksi BPN Prabowo-Sandiaga Uno di MK Hanya Gimmick Politik?
Tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga Uno tengah berupaya meminta perlindungan untuk saksi yang akan mereka hadirkan di persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Upaya meminta perlindungan untuk saksi ini, menurut juru bicara BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Andre Rosiade karena adanya ketakutan dari mereka untuk bersaksi.
Andre mengatakan, sebagian besar saksi itu sudah dikumpulkan di Jakarta.
"Tapi memang ada informasi posisi-posisi saksi yang kami kumpulkan pun bocor ke pihak-pihak lain," katanya dilansir dari channel Youtube TVOne.
"Untuk itu, karena muncul ketakutan dan mereka minta jaminan, tentu kita bisanya datang ke LPSK," lanjutnya.
"Kemarin sore kita sudah datang ke LPSK berkonsultasi dengan LPSK bagaimana cara bisa melindungi saksi-saksi yang ketakutan ini," jelas Andre.
Baca: Alasan BPN Prabowo - Sandiaga Uno Minta Perlindungan Saksi Sengketa Pilpres 2019 di MK
Baca: Refly Harun Beri Saran untuk BPN Prabowo - Sandiaga Uno Terkait Gugatan Pilpres 2019 di MK
Ditanya soal kemungkinan ada atau tidak ancaman terhadap saksi hingga membuat ketakutan, Andre mengatakan, berdasarkan informasi tim lawyer kepada dirinya, posisi saksi sudah bocor.
"Posisi dimana kita inapkan, dimana lokasi yang aman itu bocor. Jadi lebih baik kami proaktif untuk datang ke LPSK, berkonsultasi meminta bantuan LPSK untuk melindungi. Tapi LPSK kan keterbatasan wewenang.
Kami akan mengirim surat ke MK untuk meminta MK memberikan restu agar LPSK bisa ikut serta melindungi saksi kami.
Ada tiga puluh orang saksi yang kita minta agar dilindungi LPSK sehingga mereka berani bersaksi.
Andre mengatakan, apa yang disampaikan saksi nantinya dalam rangka sidang MK betul-betul bisa membuka dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seperti dalil yang kami tuduhkan.
Dari 30 saksi ada sebagian merasakan ketakutan dan ada yang tidak.
"Intinya kami menginginkan memberikan jaminan kepada mereka (saksi) sehingga mereka benar-benar berani bersaksi dan bisa menyampaikan fakta-fakta," katanya.
Andre menjelaskan, saksi ada saksi fakta dan saksi ahli.