Pilpres 2019

Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi, Johnny G Plate: Dari Sisi Tempus Sudah Lewat

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Johnny G Plate pada program Satu Meja The Forum Kompas TV bertema Antara Dalang Rusuh dan Sidang MK, Rabu (12/06/2019) malam.

Disinggung soal materi gugatan dan revisi yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Johnny G Plate mengatakan pihaknya menghormati sebagai bagian dari variasi beracara di MK dalam konsiderans-konsiderans MK.

"It's OK. It's fine. OK saja. Itu tidak ada masalahnya. Tapi bottom line-nya adalah landasan pengambilan keputusan akhir oleh MK yang hasilnya akan final dan menguat sebagaimana penghitungan suara amanat UU," tandasnya. 

Tambah Argumen Soal Maruf Amin

Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Argumen itu ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2019).

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Bambang Widjojanto (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Namun menurut mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata Bambang Widjojanto dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Maruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," tandasnya.

Maruf Amin Angkat Bicara

Terkait dalih baru yang ditambahkan oleh Tim Kuasa Hukum Sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandiaga Uno, Maruf Amin angkat bicara. 

Calon Wakil Presiden nomor urut 01 itu merespon isu soal dirinya yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS). 

Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Maruf Amin (Siaran langsung streaming net TV)
Halaman
123

Berita Terkini