Jelang Sidang MK, Para Tokoh Kabupaten Landak Tolak Keras Kegiatan Pergerakan Massa
LANDAK - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada Jumat (14/6/2019).
Sebagaimana diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Digelarnya sidang ini membuat Tokoh Agama, Adat dan Masyarakat Kabupaten Landak ingin memberikan pernyataan mau pun himbauan kepada masyarakat Kabupaten Landak pada Senin (10/6/2019).
Baca: Kapolsek Kelam Permai Jalin Silahturahmi Idul Fitri Dengan Tokoh Masyarakat
Baca: Tingkatkan Pelayanan Publik, Satlantas Polres Landak Pelatihan Bersama Bank BRI
Baca: Daftar 12 Negara Peserta Copa Amerika Brasil 15 Juni-7 Juli, Brasil Grup A, Undang 2 Wakil Asia
Seperti Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak V Syaidina yang ditemui dikediamannya menegaskan, ia menolak segala bentuk kekerasan pasca pelaksanaan sidang mau pun kelak saat pengumuman hasil pemilu.
"Kita jaga kebersamaan kita dalam bernegara, NKRI harga mati!," tegasnya
Begitu juga dengan yang disampaikan ketua PBNU Cabang Landak KH Ahmad Fauzi dan Pangeran Adipati Kusuma Negeri Ismahayana Landak Gusti Hermansyah saat ditemui di Kediamannya,
Kedua tokoh ini menolak keras segala bentuk kegiatan yang mengarah kepada pergerakan massa, mau pun kekerasan pasca pelaksanaan sidang mau pun kelak saat pengumuman hasil pemilu.
"Saya mewakili Kerajaan Ismahaya Landak menghimbau kepada masyarakat, agar menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI, NKRI harga mati!," tutupnya