Pilpres 2019

Empat Pakar Hukum Ungkap Kemungkinan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Menang di Mahkamah Konstitusi

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers didampingi tim Badan Pemenangan Nasional menyikapi hasil perhitungan suara KPU, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Prabowo-Sandi menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang telah dilakukan KPU, karena dianggap terjadi kecurangan.

"Tidak ada waktu menurut saya untuk membuktikan TSM itu dalam waktu 14 hari kerja," katanya.

Dirinya mencontohkan, kalau kita bicara tentang keterlibatan ASN.

"Bisa nggak BPN membuktikan bahwa ASN memang terlibat dan diperintahkan secara struktural? Buktinya bisa apa saja. Tapi hakim harus diyakinkan bahwa ini adalah perintah yang sifatnya komando," paparnya. 

Selama ini belum pernah terjadi di Indonesia, sebuah kecurangan dalam Pilpres terbukti yang akhirnya bisa saja mendiskualifikasi pasangan lawan.

Refly Harun mengatakan dirinya sudah membaca semua permohonan terkait gugatan ke MK mulai 2004.

"Ibaratnya speakernya saja yang besar. Tetapi begitu dituangkan dalam tulisan, nothing, nol. Ini yang menurut saya, lawyer-lawyer BPN harus paham betul," tegasnya.

Refly Harun melanjutkan, kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja terbukti bahwa itu dilakukan pasangan calon, maka seseungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu. 

"Nah, masalahnya kemaren tidak begitu. Jadi kemaren-kemaren itu tidak pernah membuktikan sampai sedalam-dalamnya bahwa ini ASN digerakkan, dan ini ada perintah komandonya. Karena sulit membuktikannya, apakah ada perintah komando atau tidak," jelasnya. 

"Kemudian TNI Polri terlibat memenangkan dan lain sebagainya, bagaimana pula membuktikannya?," lanjut Refly Harun. 

Kalau seandainya hal-hal seperti itu yang disasar, maka sidangnya akan lebih terukur dan teratur.

Refly mengatakan, terlepas siapa yang akan menang, dirinya sebagai warga negara mendambakan sebuah Pemilu yang jujur dan adil.

Pokoknya Pemilu yang tidak becek dari sisi kesalahan, kekurangan dan kecurangan.

"Saya tidak tahu apakah hakim MK berani menerapkannya untuk Pilpres. Pokoknya kalau kami tahu satu saja kecurangan, dan kecurangan tersebut anda gerakkan, pasangan calon yang perintahkan, tidak ada ampun, diskualifikasi. Karena itu sudah jadi kejahatan Pemilu," pungkasnya.

2. Feri Amsari

Menurut pakar hukum dan tata negara, Feri Amsari, ada satu hal yang bisa dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga jika ingin mengubah hasil Pilpres 2019.

Halaman
1234

Berita Terkini