Pilpres 2019

Mahkamah Kalkulator Vs Mahkamah Keadilan! Terobosan Bambang Widjojanto & 7 Tuntutan Prabowo-Sandiaga

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Kalkulator Vs Mahkamah Keadilan! Terobosan Bambang Widjojanto & 7 Tuntutan Prabowo-Sandiaga

PILPRES - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menegaskan saat ini tim hukum sedang bekerja guna menyempurnakan materi gugatan. 

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Miftah Sabri mengakui tidak sedikit pihak yang berikan kritik terhadap dokumen yang disampaikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga untuk sengketa Pilpres 2019. 

"Kami akui mempersiapkan dalam tiga hari untuk menysusun sebuah gugatan tentu tidak mudah. Banyak yang beri kritik terhadap dokumen yang sudah kita sampaikan. Mudahan ini ada perbaikan. Tim sedang bekerja. Tim hukum gak tidur-tidur," ungkapnya saat program Kompas Petang bertema polemik tudingan "Mahkamah Kalkulator", belum lama ini. 

Miftah Sabri menimpali paling terpenting dalam sengketa Pilpres adalah soal pembuktian alat-alat bukti untuk mendukung materi gugatan. 

Baca: BPN Tegaskan Pernyataan Bambang Widjojanto Netral, Miftah Sabri: Jangan Risau, Gak Ada Tendensius

Baca: BPN Prabowo-Sandiaga : Tidak Ada Penggiringan Opini! Jokowi Angkat Bicara Soal Bambang Widjojanto

"Bagaimana pertarungan di dalam court (pengadilan_red)," jelas dia. 

Miftah Sabri berharap MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator, namun Mahkamah Keadilan. 

Kali ini, pihaknya ingin Hakim MK agar tidak hanya memutuskan sengketa Pilpres berdasarkan asumsi hitung-hitungan suara yang ada di dalam kotak. 

"Kali, bagi, tambah, kurang. C1 gak split, gak cocok dengan DA. Itu yang tidak kita harapkan dari hakim MK kali ini. Sementara, Mas Bambang Widjojanto punya terobosan. Bukan soal yang dalam kotak ini. Tapi bagaimana proses mendapatkan suara-suara di dalam kotak itu," tegas Miftah Sabri. 

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Miftah Sabri (Youtube Kompas TV)

MK, kata dia, juga harus mempertimbangkan soal proses apakah berjalan adil dan jujur. Menurut dia, proses yang berjalan untuk mencapai perolehan suara harus jadi perhatian dari MK.  

"Ada kualitatif yang disusun oleh Mas Bambang diduga TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massif). Nanti ada angkanya," kata dia. 

"Ini kita tidak sekedar mengoreksi angka. MK kan juga bisa merekomendasikan ada lompatan suara yang eksponensial di Jawa Tengah, Jawa Timur. Kan bisa terkoreksi," tukasnya. 

Baca: Jokowi Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno

Baca: Komentari Pernyataan Bambang Widjojanto, Presiden Jokowi: Jangan Senang Merendahkan Sebuah Institusi

TKN : MK Memang Harus Pakai Kalkulator

Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Johnny G Plate menegaskan MK memang harus menggunakan kalkultor untuk menghitung dengan tepat sebelum mendapatkan keputusan tepat dalam perkara Pemilu. 

Makna dari Mahkamah Kalkulator, kata Johnny G Plate, adalah selisih hasil pemilu antara pihak penggugat dan pihak rival menjadi dasar bagi MK dalam memutus sengketa hasil pemilu.

"Itu kewenangan MK dan memang diatur oleh undang-undang," ungkapnya, Sabtu (25/05/2019).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH.Ma'ruf Amin, Johnny G Plate menyampaikan arahannya dalam pengukuhan tim kampanye daerah Joko Widodo-KH.Ma'ruf Amin Kalimantan Barat di hotel Grand Mahkota, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (20/10/2018). Adapun ketua Kampanye Daerah Joko Widodo-KH.Ma'ruf Amin provinsi Kalimantan Barat adalah Hildi Hamid. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Jika ingin menambah lingkup kewenangan MK dalam menangani Sengketa Pemilu, Johnny G Plate menimpali perlu mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tidak dimungkinkan saat ini. Nantinya di MK, semua akan didasari pada bukti valid dan autentik yang saat ini sangat sulit dipenuhi oleh paslon 02, selain narasi umum yang disampaikan pada publik," kata dia. 

Baca: Andre Rosiade: Kecurangan TSM Luar Biasa ! Abdul Kadir Karding: Hanya Asumsi & Pikiran Konspiratif

7 Poin Tuntutan Prabowo-Sandiaga di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/05/2019) malam.

BPN Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga membawa 51 bukti terkait gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019. 

Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.

Perwakilan Prabowo-Sandi dipimpin oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

Dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan akan ada pihak terkait yang bertarung dalam sidang di MK.

Pihak itu diantaranya Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nantinya, keputusan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2019 ini bersifat mengikat bagi semua pihak. 

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Prabowo-Sandi mengajukan 7 point tuntutan diantaranya : 

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

atau:

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945. (*)

Follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkini