Kasus Caleg di Mempawah, Umi: Mestinya KPU dan Bawaslu Bisa Deteksi Sejak Awal
PONTIANAK - "Seharusnya proses ini sudah tuntas pada saat verifikasi syarat calon," terang Presedium JaDI Kalbar, Umi Rifdiawaty, Kamis (23/5/2019).
Karena pada masa verifikasi syarat calon tentu KPU sudah punya instrumen verifikasi terkait pemenuhan syarat calon anggota DPRD, kemudian proses verifikasi ini juga diawasi oleh Bawaslu.
Baca: Ini Kesibukan Prof Thamrin Usman dibulan Ramadan Usai Tak Menjabat Rektor Untan
Baca: Diskumindag Gelar Operasi Pasar, Sari Antre dari Pukul 06.00 WIB
"Kemudian hasil verifikasi calon anggota legislatif yang dinyatakan memenuhi syarat diumumkan di portal informasi KPU," tambah.
Di dalam UU, syarat umur adalah syarat pertama yang disebut dalam pasal yang mengatur tentang syarat calon, dan proses verifikasinya juga terbilang simpel yaitu dengan mencocok tanggal bulan dan tahun lahir dari caleg yang tercantum dalam E-KTP yang dilampirkan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sudah berumur 21 tahun, lazimnya KPU sudah membuat simulasi tanggal, bulan dan tahun lahir minimal sebagai instrumen verifikasi terkait syarat umur.
Baca: Jokowi: Tidak Ada Ruang bagi Perusuh dan Perusak NKRI
Baca: Satu Persatu Anak Ahmad Dhani Keluar Dari Rumah yang Ditinggali Mulan Jameela, Fakta Baru Terungkap!
Untuk itu kondisi ini agak disayangkan kenapa baru terjadi dan dilaporkan saat ini. Hal ini juga bisa ditelusuri apakah ada hubungan dengan keterlambatan KPU mengumumkan dokumen syarat calon di portal resmi informasi pemilu milik KPU.
Kemudian terkait putusan Bawaslu tentu harus dimaknai sebagai mekanisme koreksi dan tentu KPU harus melaksanakan putusan tersebut.
Dalam hal caleg tersebut melakukan upaya hukum banding tentu juga harus dihormati sebagai hak yang bersangkutan, tetapi apabila caleg yang bersangkutan memang merasa tidak memenuhi syarat pada masa pendaftaran tentu juga harus ada introspeksi.