KSBSI Siap Berikan Pendampingan Pada Karyawan SBLI yang di PHK Hingga Pengadilan Industri
PONTIANAK - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar memberikan tanggapan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahan PT Sumber Batu Layang Indah terhadap para karyawannya yang berjumlah sekitar 80 orang.
Ketua KSBSI Kalbar, Suherman menjelaskan pihaknya dari serikat memandang, apa yang dilakukan oara karyawan dengan demonstrasi di kantor perusahaan maupun DPRD adalah hal normatif yang harus di tuntut oleh karyawan.
Terjadinya PHK atau perusaha belum mau membayar hak karyawan khususnya hal normatif menurutnya perusahaan harus memproses untuk membayar gaji yang berjalan kecuali perusahaan itu tidak melakukan aktifitas dalam beberapa tahun dan beberapa bulan sehingga karyawan tidak terbayarkan.
"Terkait dengan tunjangan pesangon sebenarnya wajib di berikan. Karena ada proses PHK. Kalau proses PHK perusahaan harus membayar sesuai dengan aturan kerja. Wajar karyawan melakukan aksi karena mereka menuntuk hak normarif karyawan harus di bayar,"ucap Suherman saat diwawancarai, Selasa (21/5/2019).
Baca: PLN UPDK Kapuas Serahkan Bantuan Untuk PAUD di Ketapang
Baca: Wabup Ketapang Buka Acara Penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi
Baca: VIDEO: Kehadiran Kapal Kemanusiaan AMCF Usung Berbagi Takjil dan Program Kemanusiaan
KSBSI ditegaskannya dalam hal ini siap memberikan pendampingan kepada mereka karyawan yang di PHK.
"Kita berharap pemilik perusahaan harus bisa mengutamakan hak-hak normatif. Karena hak ini tidak bisa di pungkiri, hak karyawan ini wajib dan sudah masuk dalam Undang-undang. Jadi walaupun perusahaan punya hutang di bank, yang terutama itu hak karyawan dulu yang harus di bayar," ujarnya.
Dijelaskannya perusahaan harus mengutamakan hak karyawan, karena ini menyangkut orang banyak dan itu sudah di atur dalam Undang-undang ketenaga kerjaan.
Maka KSBSI minta kepada pihak perusahaan agar dapat bersikap bijak, bisa memberikan pemahaman kepada manajemen berupaya membayarkan hak-hak upah kerja yang belum di bayarkan oleh perusahaan.
Suherman menyebutkan kalau, manajemen SBLI memang selama ini sedikit bandel terkait aturan.
"Saya lihat menejemen SDM SBLI ini agak sedikit bandel. Memang salurannya kita tetap harus melakukan melalui saluran dinas ketenaga kerjaan melalui mediasi apabila tidak tersalurkan atau tidak terbayarkan perusahaan maka harus dilanjutkan pada pengadilan industri,"tegasnya.