Sudah Ada Kepastian dari Menpan RB Syafruddin! Catat Tanggal Pencairan THR Lebaran PNS Tahun 2019

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang

Pada tahun lalu, Komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Namun, Syafruddin mengaku tidak tahu apakah komponen THR kali ini masih sama dengan tahun lalu atau tidak.

"Tunggu, nanti (tanya) sama Wamenkeu," jelasnya. 

Baca: Aston Pontianak Hadirkan Paket Buka Puasa “Berkat Ramadhan” dan Dapatkan THR-nya

Sebelumnya pada tahun 2018, THR tidak hanya untuk PNS aktif dan Pensiunan, tenaga honorer juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan terkait pemberitaan sebelumnya yang menyatakan pegawai honorer tidak mendapat THR.

Melalui akun resmi Facebooknya, Sri menjelaskan pembagian golongan tenaga honorer yang mendapatkan THR beserta besarannya.

1.Honorer di instansi pusat

Pegawai honorer di instansi pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti dibayarkan tambahan sebesar satu bulan honor sebagai THR.

Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.

Anggarannya sudah termasuk alokasi DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai.

Alokasi dana bagi pegawai honorer untuk kebutuhan pembayaran THR pada Juni 2018 sebesar Rp 440,38 miliar.

Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.

"Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri," kata Sri, sebagaimana dikutip dalam laman Facebooknya, Sabtu (26/5/2018).

2. Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian

Halaman
123

Berita Terkini