Diceritakannya modus yang digunakan dengan mengirim barang tersebut tanpa alamat jelas dan identitas tidak jelas sehingga dapat mengelabui petugas.
"Selama ini dengan pihak travel, ekspedisi dan angkutan lainnya kita sudah memberikan informasi dan sosialisasi agar tidak dijadikan oknum pengedar mengirim barangnya. Modua mengirim di ekspedisi ini apabila ada barang mencurigakan harus koordinasi, biasanya indikasi mulai dari alamat tidak jelas dan pengirim harus menjelaskan apa yang dikirm," tegasnya.
Ancaman pelaku RD dan OD disebutnya minimal 5 tahun penjara.