BABAK Baru Audrey, Banyak Informasi Hoax di Medsos, Kejaksaan Upayakan Tak Sampai Pengadilan

Penulis: Syahroni
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kegiatan rapat koordinasi lintas sektoral penyelesaikan kasus Audrey di Kantor Wali Kota Pontianak, Sabtu (13/4/2019).

BABAK Baru Audrey,  Banyak Informasi Hoax di Medsos, Kejaksaan Upayakan Tak Sampai Meja Hijau

PONTIANAK - Untuk menyelesaikan dugaan kasus penganiayaan 'Audrey' yang terjadi di Kota Pontianak harus melibatkan berbagai unsur.

Sebab didalam kasus ini baik korban AU (14) maupun anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang telah ditetapkan tiga orang oleh pihak kepolisian sama-sama masih dibawah umur.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi lintas sektor dalam menangani kasus ini.

Hadir langsung pihak Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pihak kepolisian, pihak kejaksaan, pihak KPPAD Kalbar, organisasi perangkat daerah terkait, pihak Pemerintahan Provinsi Kalbar, pakar hukum, pihak rumah sakit yang menangani AU, serta stakeholder terkait lainnya.

Baca: Polisi Tanggapi Permintaan Visum Ulang Audrey Siswi SMP Pontianak Korban Penganiayaan

Baca: Gagal di Tingkat Kepolisian, Upaya Diversi Kasus Audrey Dilanjutkan Tingkat Kejaksaan

Wali Kota Pontianak, Edi Ruadi Kamtono memimpin langsung rapat koordinasi tersebut, kini kasus penganiayaan sudah naik dipihak kejaksaan dan akan diteliti untuk diproses lebih lanjut.

Saat pelaksanaan Rakor lintas sektor membahas persoalan kasus AU ini, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli menjekaskan berkas perkara memang sudah dilimpahkan pihak Polresta Pontianak.

Ia sendiri sudah membawa berkasnya.

"Dari awal memang itu sudah menjadi keinginan saya di Kejaksaan untuk dilakukan Diversi. Sebab begitu berkasnya saya baca, langsung saya melihat dibagian diversinya. Diversi yang dilakukan pihak Polresta tidak terlaksana, karena semua pihak sama-sama ngotot," ucap Refli saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Pontianak, Sabtu (13/4/2019).

Kejaksaan akan berusaha ini harus diupayakan di diversi, ia menjelaskan berkasnya langsung diserahkan pada jaksa yang menangani.
Mudah-mudahan hari ini, dapat dibaca semua oleh jaksanya untuk panduan menentukan sikap.

"Memang tujuan saya kalau sudah tahap dua akan dilakukan diversi lagi. Ini adalah kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), bagaimanapun suka tidak suka, mau tidak mau harus dilakukan diversi," ujarnya.

Baca: Pihak Kementerian PPA Sambangi Pemkot, Bahas Kasus Audrey Lintas Sektor

Baca: BREAKING NEWS - Audrey Keluar Dari Rumah Sakit, Babak Baru Penganiayaan Siswi SMP Pontianak

Bahkan andai kata gagal juga di tingkat Kejaksaan, Refli menambahkan akan dilakukan di tingkat pengadilan terkait diversi ini.

"Makanya saya berharap ketika dilangsungkan Rakor ini, semua pihak memberikan pandangan dan sepakat terkait diversi karena ini kasus ABH," tegasnya.

Dijelaskannya dilihat dari mata hukum, efek dari kejadian ini tidak apa-apa, hanya di medsos yang dilemparkan isunya sehingga timbul eforia dan komentar netizen serta pihak yang mengambil keuntungan lainnya akibat informasi yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum.

"Inikan tidak benar, berdasarkan hasil visum semua tidak ada, ini hoaks tidak seperti yang digulirkan pada Medsos," jelasnya.

Baca: TERPOPULER - Kasus Audrey Pontianak, Nikita Mirzani & Ifan Seventeen, hingga Piala Presiden 2019

Baca: Keluarga Menolak Percaya Hasil Visum Audrey Siswi SMP Pontianak, Apakah Itu Kami Rekayasa?

Ia berharap ini dilakukan diversi, karena diversi itu adalah suatu tindakan dalam menyelesaikan perkara yang harusnya dipengadilan tetapi tidak dipengadilan.

"Bagaimana upayanya, tentunya upaya semua pihak, keluarga korban maupun keluarga ABH serta pemerintah bahkan mungkin tokoh masyarakat," pungkasnya. (*)

Berita Terkini