Herman Hofi Dorong Pemkot Lakukan Program Konsolidasi Terhadap Aset di Kawasan Kota Baru
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar mengusulkan pada Pemerintah Kota Pontianak untuk mencari jalan keluar terhadap aset-aset Pemkot yang berupa lahan dan saat ini diduduki oleh masyarakat.
Ia menjelaskan didaerah Kota Baru Pontianak, banyak sekali lahan-lahan Pemkot yang diduduki oleh masyarakat.
"Tanah Pemkot itu berupa spot-spot atau tidak satu hamparan. Jadi kita mengusulkan supaya tanah yang telah dikuasi warga saat ini dan mereka telah tinggal disana bukan setahun dua tahun tapi puluhan tahun harus dicarikan jalan keluar agar ada kepastian hukumnya," ucap Herman Hofi Munawar saat diwawancarai, Minggu (7/4/2019).
Baca: Bupati Muda Resmikan Kantor Desa Sungai Kupah
Baca: PT. Mitra Purrei Abadi Launching Tahap Kedua Perumahan Purrei Residence
Baca: Cuaca Terkini di Kota Pontianak, Terpantau Cerah
Baca: Tunjuk Pendukungnya, Prabowo: Ee Anda Diam Dulu, Ini Ratusan Ribu Sedang Mendengar
Ia menjelaskan mereka yang tinggal di lahan pemerintah yang berupa spot-spot tersebut ada yang sudah belasan tahun bahkan puluhan tahun.
"Nah kenapa tidak dilepaskan saja aset itu, diserahkan pada warga yang telah menempati puluhan tahun. Masyarakat itu tinggal disana bahkan sebelum adanya jalan yang dibangun pemerintah,"sarannya.
Ia mencontohkan, sama halnya dengan periode Wali Kota Pontianak, Almarhum Bukhari beberapa waktu lalu, yang melakukan program konsolidasi terhadap lahan-lahan pemerintah yang ditempati oleh masyarakat.
Dalam program itu, beberapa tanah yang telah dikuasi warga dan memang mereka telah lama tinggal disitu langsung diserahkan pada warganya dan mereka tetap wajib membayar, bukan diberikan percuma tapi membayar dengan cicilan dan harga yang pantas.
Rata-rata warga yang menempati lahan pemerintah itu adalah warga tak mampu, sementara pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyiapkan perumahan bagi rakyatnya.
"Dari pada lahan atau aset yang ada terbengkalai dan aset itu tidak bisa juga dikuasai oleh Pemkot lantaran kalau diambilpun tidak ada gunanya juga karena hamparannya kecil, bersifat spot- spot saja dan tidak mungkin dapat dimanfaatkan oleh Pemkot,"tegasnya.
Sebaiknya aset tersebut diserahkan pada masyarakat, karena saat ini ia melihat istilah aset yang ada hanya mengotori data aset. Maka sebaiknya dilepaskan pada warga yang memang mereka sudah tinggal disana sejak lama.
"Sebetulnya kalau kembali pada aturan, mestinya warga yang memiliki itu. Saya juga tidak paham mengapa aset itu dikuasi Pemerintah Kota, padahal masyarakat sudah puluhan tahun tinggal disana seharusnya mereka yang mendapatkan SKT dulu,"tambahnya.
Menurut, Herman Hofi yang merupakan politisi PPP ini, sebaiknya aset itu dilepaskan saja, diserahkan pada warga yang telah menempati itu dan masyarakat membayar kepada Pemkot Pontianak.
"Nah sekarang, warga itu mau diapakan?, mau diusir dan mau kemana mereka. Mereka itu adalah warga Pontianak dan mempunyai KTP Pontianak, tidak mungkin diusir begitu saja,"jelasnya.
Dari pada aset itu menjadi beban, lebih baik diserahlan saja pada masyarakat. Ia menimpali kawasan Kota Baru tersebut sangat banyak lahan yang katanya milik pemerintah yang berupa spot-spot tapi saat ini ditempati masyarakat.