KRONOLOGI Oknum Caleg Marah-marah, Pukul Petugas Bea Cukai dan Keluarkan Kata-kata Jorok
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Oknum calon anggota legislatif (caleg) berinisial AC marah-marah dan memukul pegawai Bea Cuka Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (15/3/2019) siang, sekitar pukul 12.35 Wib.
Diketahui belakangan petugas Bea Cukai Entikong yang menjadi korban bernama Prayogi Rahayu.
Atas kejadian pemukulan yang dilakukan oknum caleg AC, Prayodi Rahayu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Entikong pada Jumat siang itu juga.
Korban membuat laporan polisi dengan nomor: LP/88/II/RES.1.6/2019/Kalbar/Res Sgu/Sek Entikong.
Kronologi penganiayaan yang dilakukan oknum caleg tersebut dijelaskan dalam LP tersebut.
Baca: Kesaksian Korban Penembakan Masjid di Selandia Baru, Raung Peluru di Khutbah Persahabatan & Cinta
Baca: Pemilik Warung Makan di Sintang Bersedia Gunakan Gas 5.5 Kilogram Asalkan Stok Terus Aman
Baca: Meimei Kalbar 2019, Ternyata Banyak Belajar Dari Anak-anak
Baca: Member BTS Kembali di Puncak! Inilah 30 Anggota Boy Grup dengan Reputasi Brand Tertinggi Maret Ini
Kejadian bermula saat korban Prayogi Rahayu bersama kedua rekan sesama Petugas Bea Cukai melakukan tugas rutin pemeriksaan seluruh sarana transportasi darat yang melintas masuk ke wilayah Indonesia di PLBN Entikong.
Sekitar pukul 12.40 WIB, masuk mobil Toyota Avanza Hitam KB 1317 WK dari arah Tebedu akan memasuki wilayah Indonesia.
Mobil Toyota tersebut dihentikan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh tiga petugas Kepabeanan.
Ketika korban Prayogi Rahayu akan melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang ada di dekat sebelah sopir, korban menanyakan perihal barang tersebut.
Terlapor berinisial AC kemudian menjawab pertanyaan dari petugas Bea Cukai.
"Ini obat dari Pontianak, tak usah diperiksa lagi pak," tuturnya.
Baca: Juergen Klopp Ungkap Masalah Liverpool Selama 10 Tahun Terakhir
Baca: Mantan Ariel Tatum Ryuji Utomo & Shabrina Ayu Menikah, Netizen Ngeri Lihat Baju Mempelai Wanitanya
Baca: Kecam Insiden Penembakan di Selandia Baru, Aksi Solidaritas Bermunculan Hingga Trending Topik Dunia
Baca: Femmy Permatasari di New Zealand Saat Insiden Penembakan, Keluarganya Panik Hingga Lakukan Ini
Tetapi petugas tetap melakukan pemeriksaan, namun kembali terlapor AC menuturkan kata-kata kepada petugas.
"Saya anggota dewan, saya tidak mungkin berbohong," sambil memukul mobil dan berteriak kata-kata pe*** (alat kelamin pria).
Kemudian korban bertanya kepada terlapor AC, "Kenapa pak," tanya Prayogi.
Namun terlapor mengatakan, "Kau mau apa," sergah pelaku.
AC kemudian langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai wajah bagian rahang kanan petugas Bea Cukai.
Selain membuat Laporan Polisi, korban Prayogi Rahayu juga melakukan visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pukesmas Balai Karangan dan ditandatangai oleh dr Deni Hansen Limbeng atas permintaan tertulis dari kepolisian Sektor Entikong.
Caleg tersebut dengan tegas menolak diperiksa oleh petugas Pegawai Bea Cukai yang bertugas di PLBN Entikong.
Bahkan sampai melakukan kekerasan fisik hingga korban harus mendapatkan perawatan medis.
Perbuatan tak pantas itu selain melakukan perkataan kotor caci maki dan juga di sertai dengan pemukulan terhadap petugas Bea Cukai Entikong.
Baca: Cuaca Terkini, Langit Pontianak Diselimuti Awan Gelap
Baca: 4 Fakta Penyelundupan Sabu Sekitar 100 Kg, Penangkapan Terbesar di Kalbar Bernilai Rp 150 Miliar
Baca: RAMALAN ZODIAK Sabtu 16 Maret, Aries Jangan Khawatir, Wah Ada Perasaan Tak Terduga Nih Taurus
Berdasarkan, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN
Ketentuan Pasal 90 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90
(1) Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang ini pejabat bea dan cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang di atasnya.
(2) Sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat bea dan cukai berdasarkan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3) berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Orang yang tidak melaksanakan perintah penghentian pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (*)
Yuks follow instagram tribunpontianak,