"Kita tak melihat sekolah, tetapi KJP-nya, kenapa dijadikan pungli? Ini enggak akan saya biarkan!" kata Rustam.
Adapun KJP merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan bantuan dana pendidikan sebesar Rp 240.000 tiap bulan untuk warga Jakarta tidak mampu.
Bantuan diberikan hingga warga tersebut selesai menjalankan pendidikan sampai tingkat SMA/SMK. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Seputar Pungli Formulir KJP yang Diungkapkan Orangtua Siswa SMK di Jakbar