Sudah Dideadline 1 Maret, Pedagang Langsat di Jenderal Urip Belum Tahu Pindah Kemana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pedagang langsat di jalur protokol Jalan Jenderal Urip, Pontianak Kota sampai saat ini masih saja berjualan disitu meski telah dihimbah oleh Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono untuk tidak berjualan disitu.
Sampai saat ini, para pedagang langsat mengaku masih bingung dan belum tahu akan direlokasi dimana.
Sebelumnya pada Kamis (10/1/2019) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak telah menertibkan dan mensosialisasikan kepada para pedagang di sepanjang jalan itu dan memberikan batas waktu berjualan sampai akhir bulan Maret 2019.
Baca: VIDEO: Karen Mariyuma dan Kotaro Nomoto Pemuda Jepang Yang Ikut Social Project di Pontianak
Baca: KPU: 103 WNA Masuk DPT Pemilu 2019 Didominasi Warga Jepang
Baca: Kepsek SDN 01 Sukadana Sebut Perlu Ruang Kelas Tambahan
Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana.
Satu diantara pedagang langsat di Jalan Jenderal Urip, Sellan, mengaku sudah menerima himbauan tersebut ketika rapat bersama Satpol PP Kota Pontianak, namun mereka belum diberitahu harus pindah kemana.
"Sudah tahu saya ada himbauannya, yang jelas kita ikut saja peraturannya akhir bulan ini harus tutup, beberapa hari lagi paling sudah habis buahnya, sampai saat ini masih belum tahu dipindah kemana" ujarnya saat dijumpai awak media, Kamis (7/3/2019).
Pedagang lain, Budi juga mengaku belum mengetahui akan dipindah ke mana nantinya.
"Kemarin memang kita ikut rapat. Katanya akhir Maret ini terakhir jualan. Cuma kok tidak diberi tahu harus pindah di mana," tutur Budi.
Rekan jualan Budi bernama Hendri berpendapat bahwa dengan kebijakan ini, juga akan berimbas kepada petani buah langsat.
"Bukan kita saja yang bingung kan, petani buahnya nanti mau jual ke mana? Mau jual ke luar daerah mahal, makanya langsat murah kemarin," tandasnya.