KPK Serah Terima Barang Rampasan Dari Kasus Korupsi Akil Mochtar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan serah terima barang rampasan dari korupsi yang menjerat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar.
Kegiatan dilangsungkan di Aula Kanwil DJKN Kalbar, Jalan Sutoyo Pontianak, Selasa (5/3/2019).
Baca: Anak Buruh Bangunan di Kuningan Raih Peringkat Terbaik Lulusan Sekolah Polwan 2019
Baca: Buka Rakor, Nasir: Membangun Desa Tanggung Jawab Bersama
Baca: Kevin Sukarno: Harus Ada Program Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat
Harta rampasan dari Akil Mochtar berupa sebuah tanah dan bangunan yang betada di Jalan Karya Baru Pontianak.
Bangunan milik M Akil Mochtar yang dirampas oleh KPK bernilai sekitar Rp 764,5 juta.