KPK Serah Terima Barang Rampasan Dari Kasus Korupsi Akil Mochtar

Penulis: Syahroni
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kegiatan penyerahan aset hasil rampasan negara dari Akil Mochtar

KPK Serah Terima Barang Rampasan Dari Kasus Korupsi Akil Mochtar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan serah terima barang rampasan dari korupsi yang menjerat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar.

Kegiatan dilangsungkan di Aula Kanwil DJKN Kalbar, Jalan Sutoyo Pontianak, Selasa (5/3/2019).

Baca: Anak Buruh Bangunan di Kuningan Raih Peringkat Terbaik Lulusan Sekolah Polwan 2019

Baca: Buka Rakor, Nasir: Membangun Desa Tanggung Jawab Bersama

Baca: Kevin Sukarno: Harus Ada Program Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat

Harta rampasan dari Akil Mochtar berupa sebuah tanah dan bangunan yang betada di Jalan Karya Baru Pontianak.

Bangunan milik M Akil Mochtar yang dirampas oleh KPK bernilai sekitar Rp 764,5 juta.

Berita Terkini