Dituding Andi Arief, Mahfud MD Minta Tunjukkan Cuitan Twitter yang Pojokkan SBY

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Mahfud MD siap menghantam siapa pun yang mencoba merusak citra MK yang masih bersih dari korupsi.

Dituding Andi Arief, Mahfud MD Minta Tunjukkan Cuitan Twitter yang Pojokkan SBY

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tertawa saat diminta konfirmasinya atas tudingan kader Partai Demokrat, Andi Arief bahwa dirinya memojokkan SBY dalam penggunaan UU ITE yang belakangan ini diributkan.

"Coba di bagian mana dari cuitan-cuitan saya yang menyebut bahwa SBY menggunakan UU ITE untuk memenjarakan pengkritiknya? Satu kata pun tidak ada," kata Mahfud kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2019).

Mahfud MD yang akun Twitter-nya mempunyai follower 2.571.000 itu mengatakan, dirinya hanya mengatakan bahwa UU ITE yang kini diributkan dan diusulkan untuk ditinjau itu diundangkan pada era SBY dan ditandatangani oleh Presiden SBY.

Korban pertama pun yang diadili dan dihukum dengan UU itu adalah Prita Mulyasari pada zaman pemerintahan SBY.

Prita divonis inkracht pada tahun 2011 dan dibebaskan melalui vonis PK pada tahun 2012.

Baca: Kabar Duka Datang Dari Pevita Pearce, Pevita Kepergok Pakai Barang Pribadi Milik Ariel Noah

Baca: Resep Sosis Bakar, Sajian Cepat di Pagi Hari, Buatnya Enggak Perlu Repot

Menurut Mahfud, sebenarnya dia hanya merespon orang-orang yang mengusulkan agar UU ITE dicabut.

Mahfud mengatakan bahwa UU ITE itu dibuat pada masa SBY karena saat itu dibutuhkan.

"Jadi kalau sekarang dianggap berbahaya ya bisa dicabut, apa susahnya," kata Mahfud yang sekarang memimpin Gerakan Suluh Kebangsaan itu.

Dalam cuitannya itu Mahfud memang tidak menyebut sedikit pun bahwa Prita dihukum dengan UU ITE karena mengkritik SBY.

"Di cuitan yang mana saya bilang itu? Tolong tunjukkan. Tidak ada, kan?" tantangnya.

Persoalannya, kata Mahfud, ada akun yang menanggapi cuitannya itu dengan ke luar dari konteks yakni akun @Fianto94 yang mengatakan bahwa SBY tidak pernah menggunakan UU ITE untuk menghukum orang yang mengkritiknya.

Menanggapi hal itu Mahfud mengatakan bahwa tanggapan @Fisnto94 itu "Salah" sebab Mahfud memang tidak pernah menyebut Prima Mulyasari dihukum karena mengkritik SBY.

Mahfud lalu menjelaskan bahwa Prita Mulyasari menang dalam perkara perdata tetapi tetap dihukum dalam perkara pidana tahun 2011 dan dibebaskan melalui vonis PK tahun 2012.

"Sebenarnya semula Prita dibebaskan oleh Pengadilan Negeri tetapi kemudian dihukum oleh MA karena jaksa mengajukan perlawanan hukum dengan kasasi ke MA," jelas Mahfud.

Baca: BMKG Prediksi Curah Hujan Masih Tinggi, Waspada Genangan di Wilayah Dekat Aliran Sungai

Baca: Tindaklanjuti Program Kapolri, Polsek Pontianak Timur Proaktif Sosialisasikan Zero Accident

Halaman
12

Berita Terkini