Tak Laporkan Iklan, Bawaslu Beberkan Ancamannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah menerangkan, pada masa iklan media di 21 hari sebelum masa tenang, peserta pemilu harus melaporkan ke dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Artinya kalau mereka (peserta pemilu, red) menggunakan dana pribadi itukan jadi bagian yang harus dilaporkan, anggaplah itu sumbangan dari peserta pemilu untuk kampanye, harus disetorkan," kata Ruher, belum lama ini.
Selain itu, diterangkannya pula, jika Bawaslu akan melihat kuantitas dari iklan peserta pemilu untuk kemudian dicocokan.
Baca: Jadwal Semi Final Coppa Italia 2018/2019 - SS Lazio vs AC Milan dan Fiorentina vs Atalanta
Baca: Buka Rapat Anggota Tahunan Kopdit CU Khatulistiwa, Muhyiddin: Sinergi CUKB Mendorong UMKM Kalbar
Baca: Dimasa Iklan, Peserta Pemilu Tak Boleh Blocking Segmen
"Kami tentu akan mengawasi seberapa banyak iklan yang mereka tampilkan, nanti akan kami lihat hasil dari dana kampanye, tentu kita akan menilai, sama halnya yang akan kami awasi terkait dengan kegiatan kampanye, berapa banyak APK, dan umpanya ada kegiatan kampanye lain, kami catat semua, nanti akan dilakukan analysis berapa pengeluaran maupun pembiayaannya," katanya.
Lebih lanjut, Ruhermansyah menerangkan jika tidak ada kesesuaian antara pengeluaran dan penerimaan akan ada langkah hukum yang diambil Bawaslu.
"Apabila kami melakukan analysis, patut diduga kebohongan yang tidak menyampaikan laporan keuangan kegiatan kampanye secara benar, tentu menyalahi peraturan perundang-undangan, tentu kita lakukan langkah hukum lainnya," tukasnya.