Diduga Membawa Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Dua Orang Ini Diamankan Polsek Manis Mata

Penulis: Nina Soraya
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang diamankan oleh anggota Polsek Manis Mata terhadap kedua tersangka yang masih berumur 16 tahun.

Diduga Membawa Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Dua Orang Ini Diamankan Polsek Manis Mata

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Polsek Manis Mata bersama Unit Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Manis Mata, Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 00.48 Wib.

Dua warga Manis Mata JN, berhasil ditangkap usai melakukan pengembangan dari pengakuan FG (16) anak kandungnya sendiri yang disuruh menerima paket berisikan narkotika yang diduga jenis sabu dan pil ektasi dengan ditemani oleh rekannya EV (16).

Kapolsek Manis Mata ketika dikonfirmasi mengatakan penangkapan yang dilakukan berawal terhadap FG dan EV yang diduga sebagai penerima paket berisikan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Penangkapan terhadap FG dan EV, polisi mengamankan sebuah paket berbentuk kotak digital yang di dalamnya terdapat satu bungkus bubuk kopi yang di dalamnya ada sebuah paket sabu-sabu dan pil ektasi," jelasnya, Minggu (3/2). 

Baca: Personel Kodam XII/Tpr Bantu Warga Bersihkan Sisa Reruntuhan Akibat Longsor di Sungkung

Ia menambahkan, Setelah dilakukan pengembangan anggota Reskrim Polsek Manis Mata yang dipimpin Kanit Resrim Bripka Hadi Sutikno bersama Unit Narkoba Polres Ketapang menangkap JN yang pada saat tersebut sedang berada di satu diantara tempat karaoke.

"Selain tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu paket klip Sabu dan empat buah pil ektasi, uang tunai Rp.300 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat-Pop, dan tiga buah Handphone," ungkapnya. 

Sampai saat ini pihak kepolisian belum bisa memastikan berapa jumlah berat sabu sebagai barang bukti yang ditemukan karena belum dilakukan penimbangan.

Berita Terkini