Netralitas ASN
Aturan Main
* Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
* Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada
* Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu
* PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
* Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN
Larangan
* Melakukan pendekatan terhadap partai politik.
* Memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah.
* Mendeklarasikan dirinya sebagai calon pemimpin daerah.
* Menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai.
* Mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial.
* Melakukan foto bersama; dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai. (*)