Pembunuhan Pengusaha Keripik Pisang

KPPAD Dampingi Pelaku Pembunuhan Pengusaha Keripik di Mempawah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AP pelaku pembunuh pengusaha keripik Desa Malikian Kabupaten Mempawah sedang menjalani pemeriksaan polisi di Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar, Selasa (29/1/2019)

KPPAD Dampingi Pelaku Pembunuhan Pengusaha Keripik di Mempawah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar Alik Rosyad saat ini turut melakukan pendampingan pemeriksaan AP si pelaku pembunuhan pengusaha Keripik desa Malikian Mempawah pada Selasa (29/1/2019)

Alik menuturkan dirinya sudah berbincang dengan anak pelaku AP saat berada di Mapolda Kalbar, dan saat ini AP secara fisik dalam keadaan baik-baik saja.

"Saya sudah bertemu dan berbincang dengan dia (AP), dia memang benar saat ini masih tergolong anak, usia masih 17 tahun dan duduk di kelas III SMA Swasta di Kubu Raya,"kata Alik.

Baca: Pelaku Pembunuhan Pengusaha Keripik di Mempawah Tertangkap, Ini Kata Tetangga Korban

Baca: Terungkap! Kesaksian Tetangga Hingga Cara Pelaku Habisi Nyawa Pengusaha Keripik di Mempawah

Baca: Hubungan Sesama Jenis Picu Pembunuhan Sadis di Mempawah! Cangkul Maut dan Rp 500 Ribu

Komisioner KPPAD Kalbar menuturkan AP menceritakan kepadanya, kalau anak pelaku ini sudah mengenali korban sejak kelas II SMP dan juga pernah bekerja dengan korban.

"Secara hubungan korban dengan anak pelaku, hanya sebatas hubungan pekerjaan, tidak ada ikatan persaudaraan antara mereka,"ujar Alik.

Lanjutnya, namun miris, dulu anak pelaku saat masih SMP ketika berkerja dengan korban, ia pernah mendapatkan tindakan asusila menyimpang  dari korban‎ sekitar 5 kali.

Dan baru-baru ini, anak pelaku ini kembali di tawari pekerjaan oleh kor‎ban saat melakukan chat FB, alasan korban mengajak pelaku bekerja karena saat ini orderan keripik banyak karena jelang hari raya imlek.

"Akhirnya anak pelaku menyetujui, dia di janjikan upah kerja 15ribu perkilo oleh korban, dan AP pun datang ke Mempawah tiba pada kamis subuh,"kata Alik.

Dikatakannya lagi, namun pada Minggu malam, AP kembali di ajak oleh korban melakukan perbuatan asusila  menyimpang dengan iming-iming di bayar Rp 500ribu.

Namun setelah ‎perbuatan itu selesai, kembali korban mengajak perbuatan asusila menyimpang lain lagi.

Namun anak pelaku menolak dan akhirnya korban minta pelaku melakukan asusila. 

Lanjutnya, namun setelah perbuatan itu di lakukan, korban langsung tidur, sementara anak pelaku ini menunggu bayaran yang di janjikan oleh korban kepadanya.

"Setelah perbuatan itu selesai, korban mandi dan langsung tidur tak memberikan uang kepada pelaku yang di janjikan, si AP menunggu, karena akan kembali ke Pontianak sebab ia akan sekolah, mungkin AP kesal terhadap korban, karena selain upah (asusila menyimpang ) belum dibayar, pelaku juga belum membayar upah kerja pelaku selama 4 hari kerja dari Kamis-Minggu,"katanya Alik berdasarkan pengakuan anak pelaku

Dan akhirnya sekitar senin (28/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB maka terjadinya penganiayaan itu dengan mengambil cangkul yang ada di rumah korban.

Halaman
12

Berita Terkini