BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Sindikat Narkotika dengan Pemain Oknum Mahasiswa
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan pemain seorang oknum mahasiswa.
Polisi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba
Pelaku berinisial AS, FE, dan MS dari dua TKP di awal tahun 2019.
Penangkapan kali ini, berawal dari penangkapan terhadap AS di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Sungai Ana, Kabupaten Sintang, pada Jumat (18/1/2019) pukul 22.00 WIB.
AS diketahui masih berstatus mahasiswa aktif
Pelaku ditangkap dalam satu penggerebekan di kediamannya.
Baca: BREAKING NEWS- BNN Kalbar Amankan Sabu 4 Kilo di Kompleks Perumahan
Baca: BREAKING NEWS: Kapal Motor Bawa 24 Penumpang di Kapuas Hulu Karam, 12 Penumpang Hilang
Baca: Protes Aturan Baru PPK Rumah Sakit, Petugas Kebersihan Rumah Sakit Kota Pontianak Adu Nasib di DPRD
Baca: Jadwal Babak 16 Besar Piala Asia 2019 Hari Ini Senin 21 Januari: Asian Cup 2019 Live Fox Sports Asia
Kasat Reserse Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa AS sering membawa narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, setelah penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya," ujar Iptu Aris.
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AS dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
AS langsung digelandang ke Polres Sintang.
Adapun barang bukti yang didapat ialah dompet berisi satu klip berisi sabu-sabu berat brutto 0.50 gram
Empat klip kosong, kemudian satu unit HP yang terpasang kartu SIM.
Baca: Target 500 Km Jalan Poros di Kubu Raya Ditargetkan Selesai di Tahun 2019
Baca: Unggah Foto Sophia Latjuba 26 Tahun Lalu dan Sekarang Curi Perhatian Netizen, Tak Berubah!
Baca: Puluhan Petugas Kebersihan Rumah Sakit Sultan Syarif Muhammad Alkadrie Unjuk Rasa di DPRD Pontianak
Baca: Kelelahan, 4 Idol K-Pop Ini Sempat Pingsan di Panggung, Dari SinB Gfriend Hingga Jungkook BTS
Yuks follow akun Twitter Tribunpontianak.co.id,
"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap AS ternyata diakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdapat dari FE," jelasnya.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sintang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan FE.
Setelah mendapatkan informasi atas keberadaan terlapor, tim Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap FE di rumah terlapor MS di Jalan YC Oevang Oeray, Sabtu (19/1/2019) pukul 01.00 WIB.
FE dan MS sendiri diketahui sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan RT dan menemukan barang bukti. Kemudian Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres sintang guna pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Dari penangkapan keduanya, didapatkan barang bukti dua klip sabu-sabu berat brutto 10.26 gram, timbangan digital, 17 klip transparan kosong, satu buah sendok sabu-sabu, dan kaca fanbo.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Sintang juga telah berhasil menangkap lima orang tersangka pengedar narkoba yang merupakan satu jaringan.
Amankan Sabu 4,45 Kg
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya.
Sebanyak 450 gram sabu berhasil diamankan jajaran BNNK Kalbar.
Tak hanya itu, BNNK bahkan berhasil mengungkap sabu lebih besar lagi.
BNNK mengamankan sabu seberat 4 Kg.
Kepala BNN Prov Kalbar Brigjen Pol Suyatmo membenarkan pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran BNN Prov Kalbar.
Dalam pengungkapan ini ada dua pelaku tindak pidana narkotika.
Baca: Gelar Senam Sehat, Kampanyekan Millenial Road Safety Festival di Lokasi Car Free Day Singkawang
Baca: Ketahui Perbedaan Jadwal Besuk Tahanan dan Narapidana
Baca: Jelang Imlek, Personel Polsek Belitang Cek Harga Barang di Pasar
Dibeberkannya, pengungkapan itu berasal dari dua lokasi dengan barang bukti 450 gram dan 4 Kg.
Diungkapkannya, penangkapan dua pelaku berasal dari dua wilayah di Kota Pontianak dan Kubu Raya.
"Dua pelaku ditangkap di wilayah Pontianak Utara Kota Pontianak dan Kecamatan Sui Raya Kubu Raya," kata Suyatmo kepada Tribunpontianak, Minggu (20/1/2019).
Brigjen Suyatono menuturkan penangkapan pertama di Perumahan Tiara Pesona Siantan Pontianak Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin tanggal 14 Januari 2019 dengan barang bukti narkotika seberat 450 gram.
Lokasi kedua pada Rabu anggal 16 Januari 2019, narkotika sekitar 4 Kg berhasil diamankan di Komplek Villa Pamela Mas Kubu Raya.
Lebih lanjut, Suyatmo menuturkan BNN Kalbar secara resmi akan merilis pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika pada Senin (22/1) pagi di Kantor BNN Prov Kalbar. (*)