Sindikat Sabu Mahasiswa

TERUNGKAP, Alur Kiriman Barang Sindikat Narkotika Libatkan Mahasiswa

Penulis: Maudy Asri Gita Utami
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba berinisial AS, FE, dan MS beserta barang bukti, Senin (21/1/2019).

TERUNGKAP, Alur Kiriman Barang Sindikat Narkotika Yang Libatkan Mahasiswa

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang kembali menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berinisial AS (23), FE (28), dan MS (24) dari dua TKP berbeda di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Sungai Ana.

Kasat Res Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan mengatakan bahwa penangkapan pertama terhadap AS (23) dilakukan dirumahnya.

AS diketahui merupakan pemakai yang mendapat barang haram tersebut dari FE (28).

Polisi pun berhasil menangkap FE di rumah MS (24) dan terbukti memiliki barang bukti. Keduanya pun diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Baca: 12 Orang Hilang di Sungai, Baru Tiga Orang Ditemukan

Baca: KPU Kayong Utara Akan Lantik 55 Relawan Demokrasi Rabu Pekan Ini

Baca: Cari Alamat Gereja Protestan di Sanggau? Anda Bisa Datangi GKNI Antiokhia

Dari keterangan FE dan MS, diakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu ini dikirim dari Pontianak dengan menyelundupkannya di salah satu Bus jurusan Pontianak-Sintang dalam bentuk paket-paket barang yang dikirim ke Sintang.

"Barang tersebut dari Pontianak dikirim lewat bis, kemudian ketika barang itu sampai, yang bersangkutan langsung jual lagi kepada para pemesan," jelas Iptu Aris, Senin (21/1/2019) siang.

Terhadap modus tersangka dalam mengirim barang tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian akan berkoordinasi dengan pemilik atau agen jasa bus tersebut.

"Untuk ke depannya mungkin kita sinergikan lagi karena sekarang pengirimannya sudah lewat paket. Jadi kalau ada hal-hal yang mencurigakan agen informasikan kita dan akan kita tindak lanjuti," pungkasnya.

Berita Terkini