Pemilu 2019

Deadline KPU untuk OSO!, Mundur Sebagai Ketum Hanura atau Tak Jadi Calon DPD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OSO

Sikap KPU tersebut dituangkan ke dalam surat yang kemudian dikirimkan ke Bawaslu dan pihak Oesman Sapta hari ini.

"Hari ini dikirimkan, semangat kita berpedoman kepada putusan MK kita memberikan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.

Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.

Baca: Bupati Paolus Hadi Inginkan Sanggau Permai Dimaksimalkan Jadi Pusat Olahraga

Baca: Jelang Debat Pilpres Perdana Hari ini, Viryan Sebut Ada Tiga Hoaks

Baca: Bangun Jalan dan Jembatan Akses ke Pancur Aji, Pemkab Sanggau Gelontorkan Belasan Miliar

OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018). Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.

Oleh karena itu, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. (*)

Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul KPU Tetap Tak Masukkan Nama OSO dalam Daftar Calon Anggota DPD

Berita Terkini