Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Wakil Ketua DPRD Ketapang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Qadarini resmi mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang. Saat ini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya masih dalam proses pihak-pihak terkait.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ketapang, Sulianto Harun juga membenarkan kalau pihaknya saat ini telah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Qadarini.
Baca: Satpol PP Ketapang Imbau Caleg Tertib Pasang Baliho
Baca: KPU Ketapang akan Rekrut 3.130 Petugas Pengamanan TPS
Baca: KPU Ketapang Cari 10.955 Anggota KPPS
"Yang bersangkutan memang mengundurkan diri sendiri alasannya karena ada persoalan rumah tangga," ungkapnya, Selasa (08/01/2019).
Ia melanjutkan, yang bersangkutan resmi menyampaikan surat pengunduran diri pada tanggal 19 Desember yang mana tujuan surat pengunduran diri disampaikan yang bersangkutan ke DPRD Ketapang yang menyatakan diri mundur sebagai Anggota DPRD Ketapang sekaligus sebagai unsur pimpinan.
"Selain itu, yang bersangkutan juga menyampaikan surat pernyataan ke partai. Atas dasar kedua surat tersebut kita kemudian melakukan proses PAW sesuai mekanisme yang ada," terangnya.
Menurut Sulianto, sesuai aturannya maka yang bersangkutan akan digantikan oleh H. Syamsumin Soelaiman yang merupakan kadernya dan memiliki suara terbanyak ketiga di dapil tersebut sebagai anggota DPRD Ketapang, sedangkan untuk pergantian posisi sebagai Wakil Ketua DPRD pihaknya mengusulkan Elmantono sebagai pengganti Qadarini.
"Infonya berkas yang diajukan sudah di teliti oleh KPU dan telah diserahkan kembali ke DPRD untuk proses lebih lanjut. Jadi kita sekarang tinggal menunggu proses PAW karena untuk domain waktu berapa lama prosesnya di DPRD, di KPU, di Pemda hingga Gubernur sudah diatur jadi saat ini kita tinggal menunggu waktu PAW nya saja," pungkasnya.