Hercules Serta 11 Anak Buahnya Segera Disidangkan di Pengadilan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Berkas perkara 'pengusaha' jasa keamanan yang cukup dikenal di Jakarta Hercules Rosario Marshal beserta 11 anak buahnya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya, mengatakan dalam kasus tersebut seluruhnya ada 12 tersangka.
"Berkas Hercules CS siang ini sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Semuanya ada 12 tersangka," ujar Patris Yusrian Jaya saat dihubungi wartawan, Selasa (8/1/2019).
Setelah berkas dilimpahkan, ujar Patris, persidangan kasus yang melibatkan Hercules itu tinggal menunggu waktu yang ditentukan majelis hakim.
Baca: Warga Serbu Operasi Pasar Perum Bulog di Sekadau
Baca: Kasus Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Hebohkan Sambas, Modus Tipu Muslihat hingga Memaksa Korban
Baca: Jangan Sampai Ruangan Sempit, Ini Tips Sebelum Membeli Sofa!
"Selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari mejelis hakim. Biasanya sekitar satu minggu (penentuan jadwal sidang). Jadi diperkirakan akhir bulan ini sidangnya, tapi untuk pastinya kan nunggu keputusan hakim," kata Patris.
Saat ini Hercules beserta anak buahnya yang terlibat kasus pengrusakan dan penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat telah mendekam di Rumah Tahanan Salemba sejak 27 Desember 2018.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pengrusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hercules dan 11 Anak Buahnya Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat