Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Menjelang Pemilu 2019, baliho calon legislatif mulai bermunculan di setiap sudut Kota Ketapang. Fasilitas umum pun dijadikan tempat untuk mempromosikan diri untuk menarik simpati masyarakat. Namun, hal itu jelas melanggar peraturan ketertiban dan keindahan kota.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Ketapang, Pitriyadi, mengatakan menjelang Pemilu pada 17 April mendatang, calon legislatif berlomba-lomba menarik simpati masyarakat. Salah satunya menggunakan baliho.
Baca: KPU Ketapang akan Rekrut 3.130 Petugas Pengamanan TPS
Baca: KPU Ketapang Cari 10.955 Anggota KPPS
"Tapi banyak baliho dipasang bukan di tempat yang selayaknya," kata Pitriyadi, Senin (07/01/2019).
Untuk menarik simpati masyarakat, kata Pitriyadi, tidak salah jika calon memasang baliho, akan tetapi tidak mengabaikan ketertiban dan keindahan kota. Salah satunya tidak memasang baliho di fasilitas umum, pohon, tiang listrik dan di atas parit.
"Banyak kita temui yang melanggar ketertiban dan keindahan pemandangan kota," jelasnya.
Sebagai instansi penegak Peraturan Daerah (Perda), pihaknya melakukan penertiban terhadap baliho yang dianggap melanggar peraturan. Di antaranya baliho yang terpasang di persimpangan sehingga menghalangi penglihatan pengendara, dipaku di pohon, diikat di tiang listrik dan didirikan di atas parit.
Penertiban baliho ini sudah sering dilakukan. Tidak hanya pada baliho caleg saja, namun semua baliho yang dipasang bukan pada tempatnya. Akan tetapi, masih saja ada pihak-pihak yang membandel dengan memasangnya kembali di tempat yang dilarang.
"Kita sudah imbau, tapi masih saja ada yang membandel," ungkapnya kembali.
Setiap baliho yang ditertibkan diamankan di Kantor Satpol PP Ketapang. Pihak-pihak yang ingin mengambilnya dipersilakan. Namun dengan catatan tidak dipasang kembali di tempat yang dilarang.
"Tidak kita rusak, karena itu mungkin masih mau dipakai lagi. Boleh diambil tapi jangan dipasang di tempat yang tidak seharunya lagi," ujar Pitriyadi.
Penertiban terhadap baliho caleg, pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Namun, untuk baliho yang dipasang di tempat yang melanggar Perda, pihaknya tidak perlu berkoordinasi. Karena itu sudah merupakan pelanggaran yang harus segera ditertibkan.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh caleg maupun seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mempromosikan atau berkampanye dengan memasang baliho di tempat-tempat yang dilarang. Hal ini demi ketertiban dan keindahan kota.
"Kita tertibkan semua baliho, tidak tebang pilih. Yang melanggar kita bongkar," tegasnya.