Kaji Ulang SKB Tiga Menteri, Pengamat Hukum Untan: Hukum Undang-Undang Tidak Boleh Berlaku Surut

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS

Itu tidak benar dan saya tegaskan kembali bahwa tidak boleh berlaku surut.

Ke depan, itu harus diubah dulu. Jadi, jangan SKB. Harus masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dahulu, lalu dibuat Undang-Undangnya. Harus ada peraturan hukum jelas dan punya kekuatan hukum.

SKB ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Ini sangat salah dan bertentangan dengan hukum.

Pemerintah harus menegakkan hukum dan jangan menentang Undang-Undang.

Kita boleh berantas korupsi tapi dengan cara lain yakni menegakkan Undang-Undang.  SKB ini secara hukum tidak bisa, karena kita adalah negara yang berdasarkan hukum.

Merka yang tidak terima dengan pemecatan ini bisa saja melapor ke Pengadilan dan menuntut SKB tiga menteri itu. Kalau kita mau jelas ya dijudicial review. Kalau hakim ya pasti benar melalui sidang peradilan.

Untuk memberantas korupsi itu memang perlu komitmen semua pihak.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING India Vs Thailand AFC Asian Cup 2019

Baca: Ganjar Sebut Ada 16 Kelompok Kerja Yang Dinilai Nyaris Sempurna

Namun, saya juga mengkritisi pemerintah kenapa sampai saat ini peluang korupsi terus diadakan. Lalu, tidak ada juga koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Contoh kasus, memark-up harga untuk pengadaan barang dan jasa. Ini tentu sesuatu hal yang dipertanyakan. Tanpa mark-up harga bisa kah untung? Mungkin tidak? Kan tidak mungkin, karena pihak yang tender harus bayar pajak, membuat tender anggaran segala macam dan memperkirakan keuntungan.

Satu barang itu normal jika dinaikkan sekitar 30 persen. Sebab, hal itu mempertimbangkan besaran pajak yang harus dibayar sebesar 15 persen dan keuntungan sebesar 10 persen.

Itu belum lagi untuk membuat tender. Lalu dianggap mark-up 30 persen.

Bisa kah perusahaan kerja tidak ada untung ? Lalu, siapa yang bayar pajak. Kalau pajak bebas sih oke. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mau tahu dengan kondisi ini.

Itulah yang terjadi ketika orang itu benar korupsi atau tidak korupsi dianggap korupsi. Kemudian, terjadilah kriminalisasi.

Semua seperti itu, akhirnya korupsi semua. Kalau Polisi dan Kejaksaan tidak tahu itu ya semuanya dianggap korupsi. Kalau memang mau harga pengadan barang dan jasa itu sesuai pasaran, maka saya harap tidak perlu proses tender lagi.

Langsung saja kantor atau instansi bersangkutan melaksanakan. Sebenarnya, tidak ada tender perusahaan itu lebih bagus. Karena itu jadi peluang korupsi dan itu ada.

Baca: Kasus Protitusi Artis Vanessa Angel, Hotman Paris Geram Minta Aparat Ekspos Nama Konglomerat

Baca: DR Aswandi Kritisi Kebijakan Pemprov Kalbar Akan Gratiskan Sekolah, Justru Berikan Saran Begini

Halaman
123

Berita Terkini