Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - DPRD Kabupaten Sambas sore hari ini memanggil BPJS Kesehatan Cabang Singkawang untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat, Jumat (4/1/2019).
Rapat dengar pendapat itu dilaksanakan untuk mendengarkan jawaban dari BPJS Kesehatan Cabang Singkawang tentang surat BPJS Kesehatan Cabang Singkawang dengan Nomor 1394/XIII-03/1218 tentang Tidak di Berlakukannya Surat Rekomendasi Dinas Sosial Sebagai Sarat Pendaftaran PBPU Beserta Keluarganya, yang di Tandatangani pada 31 Desember 2018 kemarin.
Baca: Pemkot Ubah Nama Taman Gayung Bersambut Menjadai Taman Cahaya Madani Gayung Bersambut
Baca: Ubah Nama Taman Gayung Bersambut, Sumastro : Kita Ingin Menambah Makna Filosofinya
Dalam kesempatan itu, Hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Misni Safari, H Abu Bakar, Ketua Komisi A Lerry Kurniawan Figo dan H Badri Kodri.
Tidak hanya itu, turut hadir Kepala Dinas Sosial PMD Drs Asmani MH, Kepala Dinas Kesehatan dr Fatah Maryunani, Perwakilan RSUD Sambas drg Gusmadi, perwakilan Bappeda Kabupaten Sambas, Serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang Novi Kurniadi.
Rapat dengar pendapat itu, dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas.