Minta Cornelis Kooperatif, Deni: Tak Mungkin Orang Ajak Duel Sampai Mati Padahal Tidak Saling Kenal

Penulis: Nur Imam Satria
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Kalbar Cornelis hadiri persidangan sebagai saksi pelapor pada kasus ujaran Kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (03/01)

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Penasehat Hukum Terdakwa Isa Anshari, Deni Amiruddin dalam lanjutan persidangan pada kasus ujaran kebencian yang menjerat kliennya, dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi pelapor, meminta para saksi untuk bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan, Kamis (3/1/2019) 

Deni mengaku kecewa lantaran sempat mempertanyakan apakah saksi, Cornelis pernah berpikir kenapa ada orang yang tidak saling kenal dengannya tiba-tiba membuat postingan seperti yang dilaporkannya.

Namun Cornelis mengaku tidak tahu dan tidak mau menjawab lantaran menilai itu diluar konter persidangan.

Baca: Sudah Disurvei PLN, Marsilinus: Masih Danyak Dusun dan Desa Belum Berlistrik

Baca: Hadiri Sidang Ujaran Kebencian Isa Anshari, Cornelis: Saya Tidak Pernah Main Facebook

Baca: Heri Mustamin Minta Pemerintah Terbuka dan Tunjukan Data 94 Persen Jalan Kota Mantap

"Kami meminta saksi untuk kooperatif dalam memberikan keterangan, apalagi sudah disumpah. Kan tidak mungkin ada orang mengajak duel sampai mati padahal tidak saling kenal, tidak mungkin itu dilakukan jika tidak ada hal yang melatarbelakangi," tegas Deni Amiruddin.

Deni Amiruddin melanjutkan, kalau apa yang dilakukan kliennya merupakan sebuah respon atau reaksi dari sebuah peristiwa yang dilakukan oleh saksi Cornelis dalam pidatonya yang dinilai menyinggung perasaan kliennya dan mungkin banyak orang.

Seharusnya, lanjut Deni persoalan sebab kenapa kliennya membuat postingan harus diungkap di dalam muka persidangan agar persoalan dapat menjadi jelas dan terang benderang.

"Dalam hukum pidana tentunya ada sebab akibat. Saya harap apa yang kami tanyakan bisa dicatat untuk kami analisa dalam pledoi kami nantinya," tambah Deni Amiruddin.

Penasehat Hukum Terdakwa lainnya, Syarif Kurniawan mempertanyakan para saksi mengenai buku apa yang dibaca dan menjadi kutipan yang disampaikan dalam pidato Cornelis yang menjadi viral itu.

Baca: Teroris Ali Kalora Mutilasi Warga, Peneliti Minta Raider atau Kopassus Dikirim untuk Memburunya

Baca: Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti ke-73 Kemenag, Ini Pesan Bupati Ramlana

Sehingga memancing reaksi termasuk oleh kliennya. Kurniawan menilai itu merupakan hal yang wajar.

Hal itu, guna memberikan kejelasan dari sebab akibat postingan yang dilakukan kliennya, lantaran menurutunya tak mungkin tanpa sebab yang jelas kliennya melakukan postingan tersebut.

"Wajar ditanyakan, karena harus diketahui apakah benar buku itu ada memuat apa yang disampaikan oleh Cornelis. Apalagi apa yang klien kami lakukan bentuk reaksi atau kekecewaan atas apa yang disampaikan oleh Cornelis," tegas Kurniawan.

Untuk itu, ia berharap agar kedepan sebab akibat dari persoalan dapat diungkap dimuka persidangan guna mencari keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya.

Keterangan Cornelis

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Iwan Wardhana menyampaikan agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Dalam sidang lanjutan itu, sejumlah saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang.

Hakim mempersilahkan saksi pertama yakni Cornelis untuk dimintai keterangan terlebih dahulu.

Mantan Gubernur Kalbar ini ditanyai JPU mengenai tujuannya hadir dalam persidangan.

Cornelis mengaku kalau kehadirannya sesuai dengan surat panggilan sehubungan dengan permasalahan di media sosial terkait kasus yang menjerat terdakwa Isa Anshari.

"Saya tidak pernah main Facebook. Tau persoalan ini juga dari masyarakat. Di antaranya saudara Lipi yang melaporkan kepada saya, kemudian saya minta agar kepolisian mengecek kebenarannya," tutur Cornelis.

Cornelis melanjutkan, laporan yang ia terima terkait postingan terdakwa.

Isinya, pada intinya mengatakan dirinya sebagai provakator.

Termasuk mengenai postingan menantang dirinya duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar.

"Itu ditujukan ke saya. Reaksi saya setelah mengetahui tidak terlalu dipermalukan. Tapi saya berpikir ini menyangkut masalah masyarakat banyak,” ujarnya.

“Biarpun saya mantan gubernur, saya Ketua Parpol dan Presiden MADN dan memiliki pengikut, takutnya ini menjadi masalah sosial atau hal-hal tidak diinginkan,” katanya.

“Makanya langkah hukum yang diambil merupakan langkah tepat. Kami serahkan semua ke penegak hukum untuk menyelesaikannya," terang Cornelis.

Cornelis juga mengetahui dirinya pernah dilaporkan.

Namun diakuinya dirinya sudah memberi klarifikasi serta bukti-bukti ilmiah atas apa yang disampaikan kalau itu bukanlah pendapat dirinya.

Bahkan apa yang dilakukannya itu untuk kalangan sendiri dan intropeksi diri kelompoknya dari sejarah masa lalu.

Bahkan, saat majelis hakim mempertanyakan apakah video yang viral tersebut sepengetahuan atau seizin darinya, Cornelis menjawab kalau itu tidak pernah seizin dan sepengetahuan dirinya.

"Saya juga tidak merekam, tidak menyebarkan. Saya tidak membuat fitnah. Saya hanya membaca yang ditulis oleh buku," jelasnya.

Saat ditanyai oleh penasehat hukum Insa Ashari, mengenai buku apa dan apa bunyi dari buku yang ia pernah sampaikan dalam sebuah pidato yang viral sehingga memancing reaksi dari terdakwa, Cornelis tidak mau menjawab.

Sebab pertanyaan itu sudah diluar kontek perkara.

Saksi kedua adalah Lipi Asmet.

Lipi mengaku tidak mengenal terdakwa.

Dirinya mengetahui adanya postingan terdakwa mengenai Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis dari temannya.

Usai mengetahui postingan tersebut, dirinya mengecek kebenarannya dengan melihat status di akun terdakwa dan sempat memberikan komentar di satu di antara postingan terdakwa.

"Kalau menurut saya isi postingan ada unsur ujaran kebencian. Saya ada komentar yang bunyinya janganlah seperti itu," tuturnya.

Lipi Asmet mengaku turut memberikan informasi mengenai postingan tersebut kepada Mantan Gubernur Kalbar.

Bahkan menurutnya, apa yang disampaikan oleh Cornelis merupakan persoalan masa lalu kelompok mereka.

Itu pun sesuai kutipan dari buku.

Namun saat ditanyai apa isi buku, ia mengaku tidak mau menjawab lebih jauh lantaran hal tersebut diluar konter perkara.

Saksi ketiga adalah Bobi.

Dalam persidangan ini mengaku melihat postingan terdakwa baik mengenai postingan mengatakan Cornelis sebagai provokator maupun ajakan duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar.

Bobi mengaku tidak memberikan komentar apapun terkait postingan terdakwa.

Ia hanya memberikan emotion like atau jempol di satu di antara postingan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Bobi mengaku sudah lama mengenal Cornelis.

Ia menganggap Cornelis sebagai ayahnya sendiri.

Sehingga ketika melihat postingan terdakwa Bobi kemudian membuat postingan yang isinya mengajak terdakwa untuk berduel di Jembatan Pak Kasih di Tayan.

"Saya mosting itu dalam keadaan sadar dan serius menantangnya, apalagi saya juga kenal terdakwa sejak tahun 2015 lalu," aku Bobi.

Bahkan, Bobi mengaku terdakwa sempat membalas postingan dirinya dengan mengatakan kalau dirinya tidak selevel dengan terdakwa.

Hanya selevel dengan anak terdakwa.

Saat ditanyai apakah postingannya merupakan reaksi terhadap postingan terdakwa yang ditujukan kepada Cornelis didalam postingan, Bobipun mengaku itu memang benar. (*)

Berita Terkini