Ini Daftar Nama Peserta Lulus Jadi CPNS di Pemkot Pontianak Tahun 2018: Ada 4 Status Kelulusan

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Ini Daftar Nama Peserta Lulus Jadi CPNS di Pemkot Pontianak Tahun 2018: Ada 4 Status Kelulusan

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ini Daftar Nama Peserta Lulus Tes CPNS di Pemkot Pontianak Tahun 2018: Ada 4 Status Kelulusan.

Pemerintah Kota Pontianak sudah mengumumkan nama-nama peserta yang lulus menjadi CPNS.

Peserta yang sudah lulus, selanjutnya akan mengikuti pemberkasan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang jadwalnya akan disampaikan dalam pengumuman tersendiri.

Formasi penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berjumlah 233 orang.

Baca: Ramalan Mama Ella di 2019, Ada Kasus Perceraian Kalangan Aktris Terkenal Indonesia, Inisial R dan N

Baca: Jika Anak Demam Lebih Baik Minum Obat Paracetamol atau Ibuprofen, Dokter Anjurkan Ini!

Baca: Jelang Wajib Militer, Minhyuk BTOB Akan Rilis Album Solo Perpisahan

Baca: Maki-maki Ibu Sambungnya, Ashanty Curhat Pernah Ancam Usir Aurel Hermansyah Dari Rumah

Baca: Kolom Agama dan Kepercayaan di Data Kependudukan, Ini Kata Kadisdukcapil Kubu Raya

Jumlah formasi tersebut didominasi tenaga kesehatan dan pendidikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro, mengatakan dua profesi tersebut memang sangat dibutuhkan karena kondisi ASN tenaga kesehatan dan pendidikan sangat minim.

“Sebelumnya yang kita usulkan 295 formasi, tetapi kuota yang disetujui oleh pusat hanya 233 lowongan,” sebutnya.

Ditanda tangani Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono surat tertanggal 31 Desember 2018 itu juga menyampaikan bahwa jumlah peserta SKB CPNS Kota Pontianak Tahun 2018 adalah 480 orang.

Selain itu ada peserta yang tidak diberlakukan SKB CPNS dari formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II sebanyak 2 orang.

Dari jumlah peserta SKB 478 orang, yang hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 473 orang dan tidak hadir sebanyak 5
orang.

Baca: Prakiraan BMKG: Mempawah Siang Hari Ini Diguyur Hujan Deras

Baca: Ramalan Mama Ella di 2019, Ada Kasus Perceraian Kalangan Aktris Terkenal Indonesia, Inisial R dan N

Baca: Jelang Wajib Militer, Minhyuk BTOB Akan Rilis Album Solo Perpisahan

Baca: Nyaris Diamuk Massa, Seorang Ibu Paruh Baya Diamankan Polisi! Ternyata Ini yang Dilakukannya

Baca: Maki-maki Ibu Sambungnya, Ashanty Curhat Pernah Ancam Usir Aurel Hermansyah Dari Rumah

Adapun peserta Tenaga Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik yang valid dan linear sebanyak 6 orang diberikan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penuh/maksimal sesuai ketentuan Permenpan 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Wali Kota Pontianak dalam surat itu menegaskan, hasil Integrasi Nilai SKD-SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui PPSR Badan Kepegawaian Negara.

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang dinyatakan lulus adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut :

1. Status L = Lulus seleksi CPNS.

2. Status L-2 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

3. Status SP = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti dan/atau Kemenag.

4. Status K2 = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 sebagai pengganti SKB karena mendaftar di formasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II.

Selain itu, ada ketentuan lain yang harus dipahami peserta yang lulus:

a. Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

b. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir dari integrasi nilai SKD-SKB sesuai lampiran pengumuman ini agar selalu memantau jadwal
pemberkasan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan disampaikan dalam pengumuman tersendiri.

c. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pontianak.

d. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NIP tidak dipungut biaya.

e. Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Untuk pengumuman daftar peserta yang lulus CPNS Pontianak 2018, bisa dilihat melalui laman berikut: Klik di SINI.

Berita Terkini