Kolom Agama dan Kepercayaan di Data Kependudukan, Ini Kata Kadisdukcapil Kubu Raya
"2018 baru mulai kolom agama diisi kepercayaan di data kependudukan, namun di KTP belum ada, tapi kalau di KK sudah ada," ujarnya.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak ,Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kolom agama untuk data kependudukan sejak 2018 telah diperbolehkan untuk diisi dengan Kepercayaan, namun menurut Kabid Pendataan Penduduk Disdukcapil Kubu Raya, Kamal, untuk di KTP memang belum ada.
"2018 baru mulai kolom agama diisi kepercayaan di data kependudukan, namun di KTP belum ada, tapi kalau di KK sudah ada," ujarnya.
Baca: Pemda Kubu Raya Siapkan Dana Cadangan Hingga 2 Miliar Untuk Tanggap Bencana
Baca: DPMPTSP Kubu Raya Klaim Pencapaian Kinerja Melebihi Target
Menurutnya masyarakat diperbolehkan mencantumkan kepercayaan di status agama di data kependudukan. Karena aruturan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi masyarakat bisa menggunakan kolom agama dengan diisi kepercayaan selain agama-agama lainnya. Ini sudah diatur dan sah," katanya.