Pileg 2019

Yusril Ihza Mahendra Tantang KPU Coret Dirinya Sebagai Caleg DPR RI

Editor: Rihard Nelson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra meluapkan kegembiraannya saat diputuskan sebagai peserta pemilu 2019 oleh Bawaslu.

Yusril Ihza Mahendra Tantang KPU Coret Dirinya Sebagai Caleg DPR RI

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan Yusril Ihza Mahendra bahwa bakal calon anggota DPR harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai pengacara selama masa pencalonan.

Hasyim mengingatkan Bawaslu bahwa dalam Undang-Undang Pemilu mengatur hal tersebut.

Pasalnya, nama Yusril masuk sebagai pengacara OSO yang kini sedang menggugat KPU karena pencoretan sebagai calon DPD dapil Kalbar. 

Meskipun Yusril sendiri tidak hadir dalam sidang itu.

Menurut Hasyim, dengan kewenangannya, KPU bisa saja mencoret Yusril yang tetap berpraktek sebagai pengacara meski maju menjadi caleg.

Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra langsung menjawab peringatan Komisioner KPU tersebut.

Yusril mempersilakan KPU mendiskualifikasi dirinya dari daftar calon legislatif karena masih menjadi advokat. 

Baca: KPU Ingatkan Bawaslu Soal Yusril Balon Anggota DPR Harus Terbebas dari Aktivitas Pengacara

Baca: Heboh Video Bugil Gadis 18 Tahun Via Live Streaming JOY LIVE, Ini Kelebihan Aplikasi JOY LIVE

Baca: Torempet Tahun Baru 2019, Agen dan Pengecer Akui Penurunan Omzet

Tetapi dia mengingatkan, tak ada dalam UU bahwa advokat dilarang menjalankan profesinya jika sudah tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI.

KPU, menurut Yusril, telah salah memahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang menyebutkan bahwa syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain “bersedia untuk tidak berpraktik sebagai... advokat... yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selanjutnya, Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan.

Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat “bersedia bekerja penuh waktu”.

Yang dimaksud dengan frasa ini dikemukakan dalam penjelasan yang mengatakan “bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apapun yang dapat menggangu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR”.

"Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila caleg tersebut nantinya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR," kata Yusril kepada Kompas.com, Sabtu (29/12/2018).

Kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, menurut Yusril, sangat terang bermakna bahwa seorang yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.

Halaman
123

Berita Terkini