4 Uang Kertas Rupiah Pecahan Lama Ini Tak Berlaku di Tahun 2019, Cepat Tukarkan!

Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 Uang Kertas Rupiah Pecahan Lama Ini Tak Berlaku di Tahun 2019, Cepat Tukarkan!

4 Uang Kertas Pecahan Lama Ini Tak Berlaku di Tahun 2019, Cepat Tukarkan! 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - 4 Uang Kertas Pecahan Lama Ini Tak Berlaku di Tahun 2019, Cepat Tukarkan! 

Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan Uang kertas Rupiah pecahan lama yang mereka miliki.

Baca: Berharga Setengah Miliar Rupiah, Honda CRV Laris di Luar Kota

Baca: Tega Aniaya Istri Lantaran Minta Uang, Seorang Suami Diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur

Baca: Heboh Hujan Uang di Hong Kong, Polisi Larang Keras Warga Mengambilnya

Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran Uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.

Nantinya uang-uang kertas tersebut tidak akan berlaku dan ditarik dari pasaran.

Uang-uang kertas yang dicabut dan akan ditarik tersebut antara lain.

1. Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998

bi.go.id
Terdapat gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.

2. Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998

bi.go.id
Terdapat gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.

3. Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999

bi.go.id
Terdapat gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratan.

4. Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999

bi.go.id
Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer.

Per 31 Desember 3008 lalu, BI memang telah melakukan pencabutan dan pernarikan uang kertas dengan tahun emisi 1998 dan 1999.

Halaman
12

Berita Terkini