4 Uang Kertas Pecahan Lama Ini Tak Berlaku di Tahun 2019, Cepat Tukarkan!
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - 4 Uang Kertas Pecahan Lama Ini Tak Berlaku di Tahun 2019, Cepat Tukarkan!
Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan Uang kertas Rupiah pecahan lama yang mereka miliki.
Baca: Berharga Setengah Miliar Rupiah, Honda CRV Laris di Luar Kota
Baca: Tega Aniaya Istri Lantaran Minta Uang, Seorang Suami Diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur
Baca: Heboh Hujan Uang di Hong Kong, Polisi Larang Keras Warga Mengambilnya
Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran Uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.
Nantinya uang-uang kertas tersebut tidak akan berlaku dan ditarik dari pasaran.
Uang-uang kertas yang dicabut dan akan ditarik tersebut antara lain.
1. Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998
2. Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998
3. Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999
4. Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999
Per 31 Desember 3008 lalu, BI memang telah melakukan pencabutan dan pernarikan uang kertas dengan tahun emisi 1998 dan 1999.