Gubernur Segera Ganti 48 Pejabat, Sutarmidji: Sarjana Hukum Urus Jembatan Kan Gile Kayak Gitu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalbar Sutarmidji menunjukkan komitmennya untuk melakukan reformasi birokrasi di tubuh Pemprov Kalbar.
Langkah yang akan segera ia ambil dalam waktu dekat adalah dengan mengganti 48 pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar.
Para pejabat itu diganti karena jabatan yang diemban tidak sesuai dengan kompetensinya.
“Saya sudah dapat laporan BKD (Badan Kepegawaian Daerah), ada 48 jabatan tinggi yang diisi tidak sesuai dengan kompetensinya,” kata Sutarmidji menjawab Kompas TV Pontianak.
Baca: Sutarmidji Tegaskan Pentingnya Bela Negara di Tengah Perkembangan Teknologi
Baca: Sutarmidji: Tenaga Honorer K2 Harus Dapat Gaji Sesuai UMR dan BPJS
Baca: Sambut Natal, Sutarmidji Minta Bulog Pantau Ketersediaan Beras Medium di Pasaran
Wawancara Kompas TV dengan Sutarmidji itu ada di program Sapa Kalbar.
Video wawancara Kompas TV dengan Sutarmidji dipublikasikan akun Youtube KompasTV Pontianak, pada tanggal 14 Desember 2018.
Sutarmidji pun memberi contoh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana saja yang jabatannya diisi oleh mereka yang tidak sesuai dengan kompetensi.
“Misalnya di PU (Dinas Pekerjaan Umum) itu banyak sekali Sarjana Hukum jadi Kasi Jembatan dan Jalan misalnya. Sarjana hukum, bah,” ujar Sutarmidji.
Ia pun mengkritisi apa yang bisa dilakukan seorang Sarjana Hukum dalam hal mengurusi jembatan dan jalan.
“Apa yang dia bisa soal urusan jalan dan urusan jembatan. Sehabat apapun gak mungkin,” tegasnya.
“Udahlah pintar-pintar gimana pun, kalau Sarjana Hukum disuruh urus jembatan, drainase, dirusuh ngurus jalan. Jadi gimana jalan tuh. Pantasan jak hari ini bangun, sehari dua hari bangun uda rusak dah,” paparnya.
Baca: Buka Keterisolasian Daerah, Sutarmidji: Infrastruktur Jalan Belum Tersentuh Akan Dibenahi
Baca: Gubernur Sutarmidji Ancam Pertamina Kalbar Soal Elpiji 3 Kg, Ini Respon Netizen
Baca: Gubernur Sutarmidji Pastikan Tak Ada Pohon Natal di Pendopo Gubernur, Ternyata Ini Alasannya!
SKPD lain yang juga menjadi sorotan Sutarmijdi adalah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalbar.
“Kemudain Kepala Rumah Sakit Jiwa, Sarjana Ekonomi,” kata Sutarmidji.
Hal serupa juga terjadi di RSUD Soedarso Pontianak.
“Wakil Dieektur RSUD Soedarso, Fisipol,” ucap Sutarmidji.
Masih ada lagi.
“Adalagi ini Kehutanan. UPT Kehutanan, Sarjana Psikologi. Kan gile-gile gak kayak gitu tuh,” tegas Sutarmidji.
Seharusnya menurut Sutarmidji, Sarjan Psikologi mengurusi Rumah Sakit Jiwa.
“Seharusnya Sarjana Psikologi ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa. Seharunya gitu,” katanya.
Gubernur juga menyoroti kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Harusnya Bapejakat tuh meneliti tuh. Jabatan ini perlu latarbelakang pendidikan ini. Kan gitu. Harusnya tegas. Kalo gak boleh, gak boleh,” ujarnya.
Baca: Tak Becus Urus Elpiji 3 Kg, Gubernur Sutarmidji Ancam Laporkan Pertamina Kalbar ke Presiden
Baca: Hadiri Grand Opening Ceremony Pondok Ale-Ale, Ini Menu Pilihan Sutarmidji
Baca: Luas Hutan Semakin Berkurang Akibat Pertambangan, Sutarmidji Ingatkan Pentingnya Reklamasi
Menurutnya, selama ini kesannya jadi dipaksakan.
“Ini kan dipaksakan. Siapa pun itu tidak boleh. Tidak boleh,” tegas Sutarmidji lagi.
Melihat hal itu, dirinya pun mantap akan melakukan penggantian terhadap 48 pejabat di Pemprov Kalbar.
“Saya akan, kesempatan pertama ini, 48 harus diganti,” kata Sutarmidji.
Sutarmidji juga melihat, banyak yang tidak paham tentang aturan kepegawaian yang ada.
“Sebenarnya, kalau aturan-aturan kepegawaian itu dipahami, sebarnya enggak ada masalah. Tapi kebakayan kan tidak paham tentang aturan,” kata Gubernur.
Gubernur Sutarmidji kemudian memberi contoh.
Baca: Roadshow Film Tembawang Kembali Digelar di Mempawah, Yuk Ikutan!
Baca: LIVE BOLA Streaming Persewar Vs Persatu Tuban, Laga Krusial Liga 3 Grup Timur Jam 7 Malam Ini
Baca: Dinas Perindustrian Pontianak Dukung Inovasi Motor Amphibi Siswa SMKN 4 Pontianak
Follow Instagram Tribunpontianak:
“Contoh misalnya, saya mengevaluasi jabatan tinggi yang sudah melebihi 5 tahun. Tapi dialihkan seakan-akan urusan-urusan pribadi,” ujarnya.
“Bukan masalah kasus Sekda, bukan. Ini semuanya. Bahkan Pak Mendagri di hadapan para kepala daerah yang mendapat pembekalan mengatakan contoh Kalimantan Barat. Pola pikir yang seperti itu yang harus kita ubah,” paparnya.
Menurutnya, semua harus berdasarkan pada aturan yang berlaku.
Gubernur Sutarmidji pun menyebut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014.
“Pasal 117, menyebut jabatan tinggi Pratama, Media, dan Utama, hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun,” tegas Sutarmidji.
Kalau mau diperpanjang menurutnya evaluasi.
Baca: Live Streaming Trans 7 Mata Najwa: PSSI Bisa Apa Jilid 2 Melawan Mafia Bola Pukul 20.00 WIB
Baca: LIVE BOLA Streaming Bogor FC Vs PSCS, Laga Hidup-Mati Liga 3 Jam 7 Malam Ini
Baca: Dinas Perindustrian Pontianak Dukung Inovasi Motor Amphibi Siswa SMKN 4 Pontianak
“Kebutuhan organisasi, kompetensi, persetujuan pejabat pembina kepegawaian, dan KSN,” paparnya.
Menurutnya, waktu 5 tahun sudah terlalu lama orang duduk di sebuah jabatan.
“Gak boleh lama-lama. Kita evaluasi juga. 2 tahun gak kompeten, udah,” tegas Sutarmidji. (*)