Sutarmidji: Tenaga Honorer K2 Harus Dapat Gaji Sesuai UMR dan BPJS

Kemudian bagian honorer kategori K2 Midji tegaskan harus memperoleh honor sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menyikapi rendahnya gaji tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Sudarso mendapat tanggapan Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Dia menyampaikan harus dibedakan kriterianya.

Menurut Sutarmidji ada tenaga honorer, tenaga kontrak dan tenaga harian lepas yang dipekerjakan.

"Harus dibedakan antara honorer,tenaga kontrak dan tenaga harian lepas," ucap Midji saat diwawancarai, Senin (17/12/2018).

Baca: Bupati Citra Minta Kepala Dinas Ikut Kembangkan Gerakan Pramuka

Ia menjelskan tenaga honorer yang terdaftar adalah mereka yang masuk dalam K2. Kemudian bagian honorer kategori K2 Midji tegaskan harus memperoleh honor sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

"Selain gaji harus sesuai UMR, mereka juga harus mendapatkan akses BPJS," tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved