Gubernur Segera Ganti 48 Pejabat, Sutarmidji: Sarjana Hukum Urus Jembatan, Kan Gile Kayak Gitu

Penulis: Hasyim Ashari
Editor: Agus Pujianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kalbar Sutarmidji saat diwawancarai Kompas TV Pontianak di acara Sapa Kalbar

“Bukan masalah kasus Sekda, bukan. Ini semuanya. Bahkan Pak Mendagri di hadapan para kepala daerah yang mendapat pembekalan mengatakan contoh Kalimantan Barat. Pola pikir yang seperti itu yang harus kita ubah,” paparnya.

Menurutnya, semua harus berdasarkan pada aturan yang berlaku.

Gubernur Sutarmidji pun menyebut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Pasal 117, menyebut jabatan tinggi Pratama, Media, dan Utama, hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun,” tegas Sutarmidji.

Kalau mau diperpanjang menurutnya evaluasi.

Baca: Live Streaming Trans 7 Mata Najwa: PSSI Bisa Apa Jilid 2 Melawan Mafia Bola Pukul 20.00 WIB

Baca: LIVE BOLA Streaming Bogor FC Vs PSCS, Laga Hidup-Mati Liga 3 Jam 7 Malam Ini

Baca: Dinas Perindustrian Pontianak Dukung Inovasi Motor Amphibi Siswa SMKN 4 Pontianak

“Kebutuhan organisasi, kompetensi, persetujuan pejabat pembina kepegawaian, dan KSN,” paparnya.

Menurutnya, waktu 5 tahun sudah terlalu lama orang duduk di sebuah jabatan.

“Gak boleh lama-lama. Kita evaluasi juga. 2 tahun gak kompeten, udah,” tegas Sutarmidji. (*)

Berita Terkini