Sutarmidji: Masa Ngeluarkan SK Berkala Ada Uang Jasa, Laporkan Apabila Diminta

Penulis: Syahroni
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji saat diwawancarai usai pelantikan Wali Kota Pontianak sisa masa jabatan 2013-2018 dan Bupati Mempawah sisa masa jabatan 2014-2019 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Senin (19/11/2018).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalbar, Sutarmidji memberikan ultimatum pada bagian Kepegawaian Pemerintah Provinsi Kalbar jangan ada pungli yang terjadi lagi.

Midji menegaskan sungguh-sungguh menegakan aturan jangan sampai ada pungli, bukan hanya di Badan Kepegawaian tapi untuk seluruh dinas.

Baca: Selain Dari Ombudsmen RI, Kabupaten Sanggau Juga Raih Penghargaan Dari Kemenkumham RI

"Jangan pernah adalagi pungli, masa mengelurkan SK berkala pun harus ada uang jasanya," ucap Midji saat menyerahkan DIPA Tahun Anggaran 2019 pada satuan kerja dan dihadapan para kepala dinas pemerintah provinsi, Kamis (13/12/2018).

Midji, minta masyarakat dan pegawai melaporkan apabila ada pungli yang terjadi di pemerintahan provinsi Kalbar.

Seberapapun besarnya, ia pastikan akan ditindak tegas.

Berita Terkini