Pileg 2019

KPU RI Segera Putuskan Nasib OSO Sebagai Calon DPD di Pileg 2019, Ini Pertimbangannya

Editor: Rihard Nelson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat ditemui seusai rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

"Kalau terpenuhi syaratnya, kami rubah DCT-nya," tegas Arief. 

Baca: Pasca Dilantik, Gusti Ramlana Harapkan Kontribusi Pengurus Gereja Untuk Isi Pembangunan

Baca: Saat Paspampres Singkirkan Kursi Kosong Ketika Presiden Jokowi Pidato di Acara BTN

Baca: 396 Peserta CPNS di Kapuas Hulu Berhasil Lulus, Ini Langkah Selanjutnya

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018). 

Baca: Akhirnya UGM Minta Maaf Atas Kelambanan Respon Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KKN

Baca: Adik Vicky Prasetyo Dikeroyok dan Dibacok di Cikarang, Vicky Prasetyo Ngamuk

Baca: Deretan Fakta Pembacokan Bowo Adik Vicky Prasetyo, Kondisinya Miris Berdarah-darah!

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut. (*)

(kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul, KPU Masih Susun Surat Keputusan Terkait Pencalonan OSO

Berita Terkini