Tiga Daerah Tak Kunjung Sahkan APBD, Sutarmidji Sebut Timbulkan Kecurigaan Aparat Penegak Hukum

Penulis: Syahroni
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kalbar H Sutarmidji

Namun, sesuai edaran Gubernur Kalbar, pemerintah daerah masih diberi tenggat waktu hingga 5 Desember 2018.

"Jadi tergantung pembahasan lagi antara TPAD dan Badan Anggaran, apakah nantinya sesuai dengan tenggat waktu diberikan atau melewati aturan tersebut," tuturnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Singkawang, Muslimin mengatakan, pembahasan RAPBD 2019 sudah dimulai sejak 12 November 2018.

Sesuai kesepakatan bersama, RAPBD 2019 akan ditetapkan pada tanggal 30 November 2018.

Hal ini sebagaimana ketentuan yang berlaku baik secara Undang-Undang maupun dari Kemenkeu dan Kemendagri bahwa APBD ini sudah harus ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

Namun kenyataannya, pada saat dilaksanakan sidang paripurna di tanggal 30 November kemarin, RAPBD Singkawang tahun 2019 belum bisa ditetapkan.

Dengan segala pertimbangan, bahwa pada saat itu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang tidak berada di tempat.

Kemudian sidang paripurna di DPRD Singkawang juga tidak memenuhi kuorum atau tidak sampai 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan pimpinan sidang, maka pengesahan RAPBD Singkawang tahun 2019 terpaksa di tunda.

Nanti akan dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Banmus) sampai dengan tanggal yang belum bisa ditentukan.

"Sehingga kami sampai saat ini masih menunggu konfirmasi dari Banmus DPRD Singkawang kapan akan dilakukan pembahasan ulang," katanya, Selasa (4/12/2018).

Di sisi lain, Gubernur sudah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 3 Desember 2018, dengan Nomor 900/3347/BPKPD-D yang isinya adalah percepatan penetapan APBD tahun 2019.

Satu di antara poin yang terakhir disebutkan bahwa batas waktu untuk persetujuan bersama terhadap RAPBD tahun 2019 yang disepakati oleh Bupati/Walikota/pimpinan DPRD adalah pada tanggal 5 Desember 2018.

Jadi Rabu (5/12/2018), persetujuan bersama RAPBD ini harus sudah ditetapkan antara wali kota dan DPRD.

Ia berharap mudah-mudahan Kota Singkawang masih bisa mengejar waktu yang sudah ditetapkan melalui edaran Gubernur.

"Jika melewati dari tanggal yang ditetapkan, maka akan ada sanksi-sanksi dari pemerintah pusat terkait keterlambatan pengesahan APBD tahun 2019," tuturnya.

Berita Terkini