Dijelaskannnya bahwa APBD harus selesai 60 hari kalender atau Per 30 November dan ia berharap bagi yang belum selesai, semuanya per tanggal 5/12 ini dapat rampung, karena demi kepentingan masyarakat.
Ia tegaskan walaupun waktunya sangat mepet, jangan sampai terjadi transaksi dalam pengesahan APBD, karena semuanya terpantau.
"Jangan coba-coba melakukan penyimpangan," ujarnya.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie optimis bisa mengejar deadline yang diberikan Gubernur Kalbar sesuai surat edaran, yakni tanggal 5 Desember untuk menetapkan APBD 2019 Kota Singkawang.
Karena kalau tidak segera ditetapkan, maka sanksinya tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan.
"Yakin tekejar, paling lama tanggal 5 Desember sudah ditetapkan," katanya, Selasa (4/12/2018).
Ia menilai harusnya tidak ada masalah, karena hari ini akan dilakukan rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar).
"Jadi mestinya tidak ada masalah," tuturnya.
Ketua DPRD Singkawang, Sujianto mengatakan, penyusunan RAPBD tahun 2019 masih dalam pembahasan.
"Saat ini masih dalam tahap pembahasan antara Tim Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) dan Badan Anggaran DPRD Singkawang," katanya, Selasa (4/12/2018).
Dalam pembahasan ini, banyak hal yang didiskusikan.
Mengingat dalam badan anggaran saja merupakan anggota fraksi yang notabene adalah utusan masing-masing partai di DPRD Singkawang.
"Jadi intinya tergantung kawan-kawan yang tergabung dalam Badan Anggaran," ujarnya.
Ia mengatakan, ada tiga daerah di Kalbar yang belum ketuk palu RAPBD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah APBD tahun 2019.
Masing-masing Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, dan Kota Singkawang.