Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemberhentian Sekda Kalbar oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji semakin jelas.
Pasalnya, surat pemberhentian Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovy sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Baca: Presiden Tandatangani Surat Pemecatan Sekda Kalbar, M Zeet Diminta Siap-siap Angkat Kaki
Baca: Sempat Jalani Ulangan di Tengah Genangan Banjir, Sekolah di Landak Akhirnya Ambil Kebijakan Ini
Telah ditandatangani surat pemberhentian M Zeet dibenarkan, Plh Sekda Kalbar Syarif Kamaruzaman.
"Kita sudah dapat kabar dari Setditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bahwa SK, pemberhentian Pak MZ, selaku Sekda Kalbar sudah ditandatangani presiden," ucap Kamaruzaman.
Setelah ditandatangani presiden, oleh Sekretaris Negara (Setneg) dan Sekretaris Kabinet (Setkab) masih dilakukan autentikasi, untuk penomoran dan register.
"Selanjutkan akan diserahkan pada Kementerian Dalam Negeri untuk disampaikan pada Gubernur Kalbar," tambahnya.
Sutarmidji Vs M Zeet
Oktober lalu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Sekretaris Daerah Kalbar M Zeet Hamdy Assovie MTM terjadi silang pendapat.
Kala itu Sutarmidji menanggapi santai surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi yang menolak usul Gubernur Kalbar agar presiden memberhentikan M Zeet Hamdy Assovie MTM dari jabatan Sekretaris Daerah Kalbar.
Penolakan ini disampaikan Ketua Komisi ASN secara tertulis melalui surat Nomor: B-2205/KASN/10/2018 di Jakarta, tertanggal 8 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Gubernur Kalbar.
Saat diwawancarai Tribun, Midji menuturkan bahwa surat dari KASN tersebut meminta ia meninjau kembali pengangkatan Plh Sekda.
Namun, ia mempunyai alasan kuat mempertahankan kebijakannya itu.
"Isi surat saya yang diajukan dulukan terkait pengusulan pemberhentian Sekda dan surat jawaban dari KASN itu lain. Nah yang jelas begini, mereka meminta saya meninjau kembali untuk pengangkatan Plh, meninjau kembalikan tidak menyuruh membatalkan," ujar Midji, Rabu (10/10/2018).
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini menegaskan bahwa ia tak pernah pernah mencopot M Zeet Hamdy Assovie sebagai Sekda Kalbar, dan ia juga tak pernah memberhentikannya.
"Cobe liat ade tidak surat pencopotan dan pemberhentian die (M Zeet, Red) yang mana suratnya, tolong tunjukkan. Saya hanya mengusulkan pemberhentian dia ke presiden, dan yang memberhentikan dia tentunya presiden nanti," tegasnya.
Dikatakan, tak pernah sepucuk suratpun yang dikeluarkannya terkait pemberhentian Sekda.
Sedangkan surat yang pernah dilayangkannya hanya pengusulan pemberhentian, karena berkaitan dengan wewenang memberhentikan itu sendiri.
"Saye tak pernah memberhentikan die, kalau saye memberhentikan die dan mencopot die, tanyakan sama die suratnye mane," ujarnya menggunakan bahasa Melayu.
Ditegaskan, kala itu ia hanya mengusulkan dan ia pertegas bahwa telah diusulkan terkait pemberhentian Sekda tersebut, karena alasan M Zeet tak masuk kerja.
"Saye kan harus tunjuk Plh. Saye berprinsip pada Pasal 117 ayat 2 harus dipenuhi dan beberapa syarat itu harus terpenuhi. Kalau die mau memperpanjang jabatannya, die harus memenuhi syarat tersebut," kata Midji.
Midji membacakan terkait Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 117 ayat 2 yang tidak dipenuhi MZ sebagai Sekda dan dia tidak pernah dievaluasi kinerjanya.
Dalam Pasal 117 ayat 2 tersebut jelas tertulis jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina dan berkoordinasi dengan KASN.
Beberapa komponen didalam Pasal 117 ayat 2 itulah yang disebutkannya tak dipenuhi oleh M Zeet selaku Sekda Kalbar.
"Saye silakan saja die masuk sebagai Sekda, tapi surat yang diparaf die, saya tidak akan berani tandatangan. Saya menganggap jabatan dia itu tidak memenuhi syarat," ujarnya.
KASN disebutnya mengatakan kalau ia tidak boleh memberhentikan dan memang ia tidak pernah memberhentikannya. Midji beralasan hanya mengusulkan pada presiden.
"Tapi die menganggap kalau surat saye itu memberhentikan die, mencopot die. Mana suratnya, tidak adakan. Kalau saya menunjuk Plh, karena dia tidak masok-masok kantor. Dia ke Jakarta tidak izin, ke mane, suke-suke die jak," ucapnya.
Sekarang ia meminta M Zeet untuk menunjukkan surat pemberhentian yang dikeluarkannya.
"Tanya mereke, kalau ade surat pemberhentian mane, tunjukkan. Nomor berape dan kapan itu dikeluarkan," kata Midji.
Sebut Sutarmidji Berbohong
Sementara itu Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie, akhirnya buka suara dan menyebut Gubernur Sutarmidji berbohong terkait dengan jabatannya sebagai Sekda.
M Zeet menjelaskan secara rinci terkait dengan cuti dirinya hingga penunjukan Plh Sekda Kalbar yang ditunjuk Sutarmidji.
"Pada tanggal 3 September sampai tanggal 19 September 2018, Sekda Provinsi cuti yang ditandatangani Pj Gubernur. Pada tanggal 5 September 2018 Gubernur baru dilantik. Pada tanggal 12 September 2018 Gubernur menyurati Mendagri perihal pengembalian status pembinaan eselon 1B. Pada tanggal 18 September 2018, Gubernur menyurati saya untuk pemberitahuan tentang suratnya ke Mendagri dan penempatan Sekda di Badan Kepegawaian Daerah," jelasnya, Rabu (10/10)
"Tanggal 20 September 2018 Sekda aktif kembali dari cuti, melaporkan langsung ke Gubernur dan mohon arahan. Gubernur menjawab bahwa SK Plh Sekda diperpanjangnya dan Gubernur tidak mau menggunakan Sekda definitif. Tanggal 28 September 2018 pembahasan APBD-P yang dipimpin Plh Sekda, ditolak oleh dewan. Proses APBD P tidak terjadi sampai batas waktu terakhir sesuai UU yaitu tanggal 30 September 2018," timpalnya.
"Tanggal 28 September 2018 Gubernur menyurati Sekda untuk memilih jabatan yang ditawarkannya. Dari staf ahli sampai ke staf atau pindah ke lembaga lain dengan batas waktu 7 hari harus jawab. Tanggal 5 oktober 2018 sekda jawab surat Gubernur bahwa saya tidak dalam kapasitas memilih karena Gubernur sudah meminta keputusan Mendagri tapi belum dijawab, dan saya katakan tunggu saja jawaban pusat," jelas M Zeet Hamdy Assovie.
Ia pun menerangkan jika surat-surat Sekda telah dilayangkan ke KASN, Mendagri, BKN, Menpan RB dan Presiden RI.
"Itu semua komunikasi saya dengan Gubernur terpilih yang intinya adalah Midji telah berbohong, berbohong dan terus berbohong karena kebohongan pertama kali yang dibuatnya akan ditutupinya dengan berbohong lagi dan lagi dan lagi," katanya.
Selain itu, M Zeet juga mengatakan jika dirinya selalu masuk kantor walaupun dirinya tak diberdayakan.
"Saya selalu masuk kantor sedangkan dia tidak memberdayakan saya sebagai Sekda karena dendam pribadi yang kesumat," ujarnya.
"Saya ingin katakan secara jujur bahwa dengan sangat sadar saya setelah 5 tahun mengabdi yaitu akhir tahun 2015, saya mengikuti open bidding atau tes pada jabatan Dirjen Otda, masuk 3 besar namun belum dapat kesempatan," ungkapnya.
Diungkapkan, awal tahun 2018, dibuka lagi kesempatan open bidding pada Sekjen DPD RI dan ia masuk lagi tiga besar.
"Saya katakan pada Gubernur bahwa saya mohon bisa didorong untuk mutasi ke jabatan tersebut. Jika saya lolos berkat bantuan Gubenur maka proses pengabdian saya berlanjut untuk membantu daerah dan sekaligus tempat jabatan sekda menjadi lowong," terangnya.
"Alih-alih membantu putra daerah yang ingin berkarier ke pusat, justru yang dilakukannya terhadap saya adalah membunuh karakter saya, menghina saya, menghancurkan karier saya, mem-bully saya, mengusir saya karena sesuatu yang tidak dapat saya pahami," ucapnya.
"Saya katakan pada Gubernur, jika Pak Gubernur konflik dengan saya, apakah konflik ini tidak bisa kita kelola bersama untuk kebaikan Kalbar daripada terus melakukan upaya-upaya yang tidak terpuji dimata publik," timpalnya.
M Zeet pun mengatakan, upayanya untuk ikut tes ditingkat pusat merupakan ketulusan hatinya ingin mendukung Gubernur terpilih untuk memiliki kader-kader penerus dirinya yang dapat mencerminkan semangat kebhinekaan di Kalbar yang majemuk.
"Saya juga dulu dipilih justru karena semangat itu yang ditunjukkan oleh Pak Cornelis dan Pak Christiandy Sanjaya. Atas dasar itulah saya sadar dan giving way kepada adik-adik saya untuk mereposisi jabatan ini dengan cara bermartabat. Tapi apa yang saya terima justru sebaliknya, tuduhan, fitnah, semangat kebencian dan penghinaan bertubi-tubi seolah-olah jabatan sekda adalah segala-galanya. Saya adalah seorang aparatur sipil negara yang tunduk patuh pada aturan negara bukan pada seseorang penguasa. Sebagai aparatur sipil negara apapun yang ditugaskan oleh pemimpin sepanjang sesuai aturan, pasti seorang ASN wajib mentaatinya," imbuhnya.
Walaupun begitu, M Zeet berharap, agar dirinya di panggil Gubernur Sutarmidji dan dapat menyelesaikan permasalahan dengan secara baik.
"Semoga Pak Gubernur bisa panggil saya dan kita selesaikan dengan baik," tutupnya.
Tinjau Kembali
Sebelumnya beredar surat penolakan KASN di kalangan wartawan pada Rabu (10/10/2018) pagi.
KASN meminta Gubernur Kalbar meninjau kembali usulan pemberhentianSekda Kalbar.
Dalam suratnya, ada sembilan poin pokok pertimbangan mengapa usulan Gubernur Kalbar memberhentikan Sekda ditolak Komisi ASN.
Pada poin ke delapan, Komisi ASN menyimpulkan keputusannya.
Pada ayat 1 disebutkan, Keputusan Gubernur Nomor: 820/69/BKD-8-Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 yang menunjuk Dr. Syarif Kamaruzman, M.Si NIP 19660921 198603 1004 jabatan definitif Asisten Perekonomnan dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Barat sebagai Pelaksana Harian Seketaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 Peraturan Prssiden Nomor 3 tahun 2008 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Ayat 2 menyebutkan, usul pemberhentian Sekretaris Daerah Pemprov Kalbar ke Menteri Dalam Negeri semestinya tidak perlu diikuti dengan melepas jabalan Sekretaris Daerah sebelum terbit Keputusan Presiden yang memberhentkan Sdr Dr M Zeet Hamdy Assovie. MTM.
Pada ayat 3 disebutkan, Gubenur tidak berwenang melakukan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri.
Pada poin terakhir atau ke sembilan berbunyi, “Komisi ASN menyatakan, berdasarkan simpulan tersebut kami rekomendasikan kepada Saudara Gubernur Kalimantan Barat agar meninjau kembali Keputusan nomor 820/69/BKD-B- Tahun 2018 tentang Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) serta mengaktifkan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah kepada Sdr. Dr M Zeet Hamdy Assovie MTM sampai dengan terbitnya Keputusan Presiden untuk memberhentikan ASN yang bersangkutan.” (*)