Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Sejumlah pelajar tidak mengenakan helm saat berkendara ke sekolah terciduk pihak kepolisan dari Polsek Mandor pada Jumat (30/11/2018).
Kemudian pelajar tersebut diberhentikan oleh Brigadir Bartolomeus Erbebi yang sedang melaksanakan pengaturan lalulintas di jalan raya Mandor.
Mendapati adanya pelajar yang mengendarai kendaraan tidak menggunakan helm, lalu diberhentikan dan ditanyakan Surat Ijin Mengemudi (Sim) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (Stnk) dan helm.
Baca: Rumor Makin Tak Jelas, Nandish Shandu Beberkan Aib Mantan Istrinya Tapasya Uttaran
Namun pelajar tersebut tidak bisa menunjukkan administrasi, dan pada ahirnya petugas meminta kepada pelajar untuk menghubungi kedua orang tuanya agar membawa surat-surat dan tunjukkan kepada petugas lalulintas.
Belajar dari pengalaman yang sering terjadi di lapangan, anggota lalulintas Polsek Mandor menghimbau kepada orang tua agar tidak melepas anak untuk menggunakan berkendara selagi belum memiliki Sim.
"Karena itu melanggar aturan undangan-undang lalu lintas, yang berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Sim," ujarnya.
Selain itu, menghimbau kepada masyarakat agar setiap berkendaraan yang perlu diperhatikan seperti cek kendaraan, cek surat-surat seperti jati diri sampai surat kendaraan, dan gunakan helm standar sebagai alat pelindung kepala.
"Taati aturan lalulintas dijalan raya, agar perjalanan kita lancar, aman sampai tujuan dengan selamat," harap Brigadir Bartolomeus Erbebi.