Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sejumlah warga dari tiga desa di Kecamatan terentang mendatangi kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kubu Raya, Selasa (27/11/2018).
Koordinator lapangan, Zainudin mengatakan kedatangan mereka untuk menyatakan status tanah transmigrasi yang mereka diami saat ini.
Baca: 400 Anak Ramaikan Festival Olahraga Anak Usia Dini di Kubu Raya
Baca: Kemenpora Gelar Festival Olahraga Anak Usia Dini di Kubu Raya
"Kami dari perwakilan Desa permata, radak baru dan terentang hulu, untuk menanyakan keberlanjutan sertifikat tanah kami. Sebelumnya kita melalui PTSL terganjal kementrian yang mengatakan harus dari Depnakertrans menyampaikan atau melimpahkan ke kebaputaen," ujanrya.
Karena itu ia mengaku meminta kepastian untuk penerbitan sertifikat tersebut. Terlebih diakuinya sudah cukup lama mereka bermukim di daerah transmigrasi tersebut.
"Kita minta kepastian sampai kapan sertifikat wilayah transmigrasi keluar karena itu hak kami. kami kan ditempatkan di wilayah transmigrasi dari 2006, 2007, 2009 tiga kali penempatan dan belum ada kepastian sertifikat itu keluar," tuturnya
Diakui olehnya memang dari pemerintah daerah tidak ada menentukan atau menjanjikan kapan diterbitkan sertifikat tersebut.
"Untuk ditempat kami saja sudah menjadi desa difinitf dan sertifikat masih belum keluar. Kami yakin pemerintah daerah pasti mengusahakan karena itu kewajiban mereka," tuturnya.