BKD Kalbar Belum Terima Juklak dan Juknis Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 Terkait CPNS

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD Provinsi Kalbar Moses Tabah

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) keluarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negara Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 itu diatur terkait sistem perangkingan.

Bahkan, Menpan-RB Syafaruddin telah terbitkan Menteri PAN dan RB Nomor 38 sebagai payung hukum terbaru terkait rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri  Sipil (CPNS) Tahun 2018.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat Moses Tabah menegaskan pihaknya belum menerima secara resmi terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait kebijakan Menpan-RB tersebut.

Baca: Peduli dan Cari Bakat, Anggota Bhabinkamtibmas Latih Pemuda Karate

“Sampai saat ini, kami belum terima juklak dan juknis-nya,” ungkapnya saat diwaancarai Tribun Pontianak di ruang kerjanya, Kantor BKD Provinsi Kalbar, Komplek Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Kamis (22/11/2018) siang.

Moses sapaannya menimpali dirinya belum bisa berkomentar banyak sebelum menerima dan membaca peraturan itu. Tentunya, pihaknya akan mencermati hal-hal yang perlu dipersiapkan guna pengimplementasian kebijakan tersebut.

Baca: KPU Mempawah Himbau Peserta Pemilu 2019 Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye

“Tentunya ini kita sambut baik. Nanti akan kami informasikan dan mohon bersabar. Kita berharap apa yang menjadi alternatif dalam perekrutan CPNS ini bisa mengakomodir usulan dari Pemerintah Kabupaten, kota dan provinsi dalam hal memenuhi kuota penerimaan CPNS,” singkatnya.

Sementara itu pantauan Tribun, berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 61 Tahun 2018, setidaknya memuat hal-hal pokok terkait kelulusan SKD. Pertama, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kedua, peserta yang dapat mengikuti tes SKB adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menpan RB No 37 Tahun 2018 dan peserta yang tidak memnuhi ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

Ketiga, nilai kumulatif yang bisa mengikuti tes SKB yakni nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, ABK, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.

Nilai kumulatif SKD formasi lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255. Nilai kumulatif SKD penyandang disabilitas paling rendah 220. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori - II paling rendah 220.

Keempat, jika tidak ada pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

Kelima, bila ada peserta yang nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.

Keenam, bila ada peserta yang nilai ketiganya sama dan berada di batas jumlah tiga kali formasi, maka keseluruhan peserta itu akan diikutsertakan SKB.

Baca: KPU Mempawah Himbau Peserta Pemilu 2019 Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye

Halaman
12

Berita Terkini