Oesman Sapta Odang (OSO) Menang di PTUN, KPU Rumuskan Opsi Caleg DPD
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Tokoh asal Kalimantan Barat, Oesman Sapta Odang atau yang biasa disapa OSO, menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terkait dengan dikabulkannya gugatan OSO itu, Komisi Pemilhan Umum ( KPU) mempertimbangkan opsi yang akan diambil terkait polemik syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPU tengah mengupayakan jalan tengah, yaitu melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat larangan pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD per Pemilu 2019.
Namun, KPU juga tak mengesampingkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018 dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca: Kabulkan Gugatan Uji Materi OSO, Ini Penjelasan Mahkamah Agung
Baca: 8 Filosofi Hidup RM BTS yang Memotivasi, Tentang Mencintai Diri Sendiri Hingga Mengejar Kebahagiaan
Putusan itu memerintahkan KPU mencabut surat keputusan (SK) yang menyatakan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg DPD dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Oleh karena itu, muncul opsi untuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT anggota DPD sebagai pelaksanaan dari putusan MA dan PTUN.
Akan tetapi, jika kelak OSO terpilih sebagai anggota DPD, maka ia harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
"Putusan MA kami laksanakan. Kemudian, yang bersangkutan menjadi calon anggota DPD, kami masukkan dalam DCT. Tetapi apabila yang bersangkutan terpilih, maka dia harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus parpol. Ini kan win win solution. Putusan MA dapat dilaksanakan, namun juga putusan MK kita jadikan pedoman," ujar Wahyu saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018) malam.
Menurut Wahyu, opsi tersebut menjadi cara yang memungkinkan bagi pihaknya untuk tak mengabaikan putusan lembaga peradilan hukum manapun.
Baca: Tim Jokowi Sebut Tim Prabowo-Sandi Selalu Menakut-nakuti Rakyat
Baca: Sandiaga Uno Angkat Suara Soal Megawati Yang Terganggu dengan Orang di Sekeliling Prabowo
Meski demikian, opsi tersebut hingga saat ini masih belum menjadi keputusan KPU.
Wahyu mengatakan, KPU masih mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk mendegarkan pandangan berbagai pihak.
"Ini kami belum ambil keputusan, tetapi akan kami melihat dari berbagai sisi," ujar Wahyu.
"KPU dalam posisi sesulit apapun kan harus mengambil keputusan. Keputusan dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum," lanjut dia.
MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.