Namun, sebelum itu pihaknya akan tetap melakukan pengembangan terlebih dahulu.
"Yang 1 orang jelas sudah menguasai Narkoba, dan 1 lagi masih kita akan kembangkan, dan kalau sesuai undang - undang, yang memiliki menguasai, dengan barang bukti dibawah 5 gram itu ancaman minimalnya 4 tahun,"jelas Rizal.
"Kalau tidak ketemu di sini, maka kita tidak serta merta menghentikan penyelidikan, kita akan terus melakukan pengembangan, kita akan cari dirumahnya, dimana dia Makai,"pungkasnya