Penipuan Atas Nama Call Center DJP, Masyarakat Diimbau Waspada

Penulis: Tri Pandito Wibowo
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penipuan

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.

Hal ini sehubungan dengan adanya penipuan yang mengatasnamakan sebagai “call center DJP” yang meminta informasi kepada masyarakat berupa data Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Identitas lain.

DJP menegaskan tidak pernah melakukan permintaan informasi Nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui “call center pajak”.

Baca: LIMA Futsal Region Kalimantan Kembali Hadir di Pontianak

DJP memiliki saluran komunikasi berupa Contact Center di nomor(021)1500200, yang biasa disebut Kring Pajak. Contact Center ini memberikan ataumenyampaikan informasi dan
program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.

"DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak, diharapkan untuk segera menghubugi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat," ujarnya

Bagi masyarakat Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

Berita Terkini