Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, apakah selain obat, alat penunjang kesehatan seperti kacamata, darah, kursi roda dan semacamnya juga bisa ditanggung BPJS? Bagaimana caranya? Terima kasih sebelumnya.
08968856xxxx
Terima Kasih atas pertanyaannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medis yang diperlukan peserta.
Adapun manfaat Jaminan Kesehatan terdiri atas dua jenis yaitu manfaat medis dan manfaat non medis.
Baca: Suami Tikam Istri Hingga Tewas, Kapolres Beberkan Kronologinya
Baca: Rencana Kerja Anggaran 2019 Kalbar Bikin Gubernur Sutarmidji Terkaget-kaget, Ini Sebabnya!
Manfaat medis merupakan pelayanan kesehatan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai indikasi medis, termasuklah obat, bantuan alat kesehatan dan lain-lain.
Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulan.
Pelayanan alat bantu kesehatan yang dijamin meliputi
1. Kaca Mata
2. Alat Bantu Dengar
3. Protesa Alat Gerak
4. Protesa Gigi
5. Korset Tulang Belakang
6. Collar Neck
7. Kruk
Semua alat bantu kesehatan tersebut diberikan dengan plafond harga dan ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Demikian yang dapat kami informasikan, jika membutuhkan informasi lebih lanjut peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau telepon melalui Call Center 24 Jam 1500400.
Dwi Restiyanti
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Pontianak