TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - H Sutarmidji baru dilantik 5 September 2018 menjadi Gubernur Kalbar.
Ia akan memimpin Kalbar lima tahun mendatang bersama dengan Wakil Gubernu Ria Norsan.
Meski baru menjabat 11 hari, hingga Minggu (16/9/2018) namun sejumlah gebrakan sudah ia buat.
Berikut beberapa gebrakan yang dilakukan Sutarmidji dalam catatan Tribunpontianak.co.id:
1. Pecat ASN Korupsi
Gubernur Sutarmdiji secara terang-terangan mengaku akan mematuhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, tentang sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat korupsi.
Dalam aturan tersebut jelas diatur bagi ASN yang terlibat korupsi dan setelah putusannya inkrah maka ia akan diberhentikan.
Baca: Rencana Kerja Anggaran 2019 Kalbar Bikin Gubernur Sutarmidji Terkaget-kaget, Ini Sebabnya!
"Aturan ini tentu berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk Prov Kalbar juga akan diterapkan," tegas Sutamidji, Kamis (13/9/2018).
Selama menjadi Wali Kota Pontianak, Midji sebutkan sudah beberapa kali menandantangj Surat Keputusan Pemberhentian bagi ASN yang terbukti terjerat korupsi.
"Sudah beberapa ASN di Kota Pontianak saya keluarkan SK pemberhentiannya,," ucap Gubernur Kalbar yang baru saja dilantik pertanggal 5 September lalu, Kamis (13/9/2018).
Bahkan ia tak akan pernah membela siapapun ASN yang terbukti menggelapkan atau melakukan penyimpangan anggaran.
Oleh karena itulah, Midji selalu menekankan keterbukaan anggaran pada masyarakat sehingga masyarakat juga turut mengontrol jangan sampai ada penyimpangan.
Baca: Sutarmidji Kaget, Biaya Perjalanan Dinas Pegawai Rp 220 Miliar
Sepeti diketahui, tertanggal 10 September 2018, Mendagri telah menerbitkan surat edaran pada seluruh kepala daerah tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan korupsi.
Kemudian Kamis, 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatan.