Baru 11 Hari Menjabat Gubernur Kalbar, Ini 3 Gebrakan Yang Sudah Dilakukan Sutarmidji

Penulis: Hasyim Ashari
Editor: Agus Pujianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan Ria Norsan saat tiba di pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jalan A Yani, Pontianak, Kamis (6/9/2018) pagi.Kedatangan Sutarmidji dan Ria Norsan di Lanud Supadio usai dilantik di Istana negara disambut dengan prosesi adat Melayu dan didampingi oleh tokoh masyarakat lintas etnis. Rombongan tiba di Lanud Supadio sekira pukul 07.00 WIB.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - H Sutarmidji baru dilantik 5 September 2018 menjadi Gubernur Kalbar.

Ia akan memimpin Kalbar lima tahun mendatang bersama dengan Wakil Gubernu Ria Norsan.

Meski baru menjabat 11 hari, hingga Minggu (16/9/2018) namun sejumlah gebrakan sudah ia buat.

Berikut beberapa gebrakan yang dilakukan Sutarmidji dalam catatan Tribunpontianak.co.id:

1. Pecat ASN Korupsi

Gubernur Sutarmdiji secara terang-terangan mengaku akan mematuhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, tentang sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat korupsi.

Dalam aturan tersebut jelas diatur bagi ASN yang terlibat korupsi dan setelah putusannya inkrah maka ia akan diberhentikan.

Baca: Rencana Kerja Anggaran 2019 Kalbar Bikin Gubernur Sutarmidji Terkaget-kaget, Ini Sebabnya!

"Aturan ini tentu berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk Prov Kalbar juga akan diterapkan," tegas Sutamidji, Kamis (13/9/2018).

Selama menjadi Wali Kota Pontianak, Midji sebutkan sudah beberapa kali menandantangj Surat Keputusan Pemberhentian bagi ASN yang terbukti terjerat korupsi.

"Sudah beberapa ASN di Kota Pontianak saya keluarkan SK pemberhentiannya,," ucap Gubernur Kalbar yang baru saja dilantik pertanggal 5 September lalu, Kamis (13/9/2018).

Bahkan ia tak akan pernah membela siapapun ASN yang terbukti menggelapkan atau melakukan penyimpangan anggaran.

Oleh karena itulah, Midji selalu menekankan keterbukaan anggaran pada masyarakat sehingga masyarakat juga turut mengontrol jangan sampai ada penyimpangan.

Baca: Sutarmidji Kaget, Biaya Perjalanan Dinas Pegawai Rp 220 Miliar

Sepeti diketahui, tertanggal 10 September 2018, Mendagri telah menerbitkan surat edaran pada seluruh kepala daerah tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan korupsi.

Kemudian Kamis, 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatan.

Halaman
123

Berita Terkini