Laporan Wartawan Tribunpontianak , Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan pemerintah telah menerbitkan undang-undang dan peraturan terkait penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur.
"Hal ini dalam rangka pengaturan agar ketersediaan dan pendistribusian BBM yang ditetapkan pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Baca: Pemkab Kubu Raya Terus Dukung BBM Satu Harga
Baca: Mengacu Pada Surat Keputusan SK 3 Menteri, BPN: Pembuatan Sertifikat Tanah Nol Rupiah
Ia juga memuji Kabupaten Kubu Raya sebagai satu-satunya daerah di Kalimantan yang telah melakukan terobosan dengan membentuk sub penyalur BBM bagi daerah perairan dan terpencil untuk menjamin harga BBM tetap terjangkau. Menurutnya pula langkah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat tepat dalam mendukung program nasional BBM satu harga
"Dengan begitu harga dapat dikendalikan hingga ke masyarakat, selain menekan harga BBM juga menjamin ketersediaan BBM bagi rakyat," tutupnya.